Dishub Minta Masyarakat Manfaatkan Fitur Keamanan Ojol
DENPASAR, NusaBali - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum driver ojek online (ojol) berinisial WD, 26, terhadap gadis wisatawan asal Brasil di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, memancing pertanyaan soal keamanan ojek online.
Meski dilengkapi dengan sejumlah fitur keamanan, penumpang maupun driver diharapkan tetap berhati-hati dan memanfaatkan fitur keamanan ojol secara maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menyebut ojek pangkalan maupun ojek online sejatinya memiliki konsep yang sama, yakni menumpang kendaraan orang lain. Karena itu ojek tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
“Sama dengan orang yang ikut menumpang pada orang lain. Selama tidak menyalahi aturan, ya tidak masalah,” ujar Samsi kepada NusaBali, Minggu (13/8).
Samsi mengatakan Pemerintah Provinsi Bali memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, namun tidak termasuk ojek online (kendaraan roda dua), karena tidak termasuk angkutan umum.
Aplikator-aplikator ojek online saat ini, kata Samsi, telah berusaha menyediakan fitur-fitur keamanan. Karena itu bagi pengguna layanan ojol diharapkan memanfaatkan fitur-fitur tersebut demi keamanan penumpang maupun pengemudi.
“Aplikator hanya menyiapkan marketplace istilahnya. Untuk memudahkan orang yang punya sepeda motor, daripada sepeda motornya diam, dia diperbolehkan untuk membantu mengantarkan orang lain. Dan itu ada fitur-fitur keamanan yang memang dipersiapkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Penumpang nyalakan aplikasi, pengemudi nyalakan aplikasi, saling kontrol,” jelas Samsi.
Dikatakan, konsep ojek telanjur melekat pada masyarakat di Indonesia. Di sejumlah negara lain, kendaraan berbasis aplikasi lebih banyak melayani kendaraan roda empat (taksi online). Taksi online inilah yang telah dikategorikan kendaraan umum dan ikut diatur pada Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Samsi pun mengimbau masyarakat maupun wisatawan juga melirik transportasi umum semisal bus sebagai sarana transportasi. “Lebih baik naik angkutan umum biasa, ada segala macam, ya manfaatkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, tersangka WD merupakan mitra pengemudi pada aplikator ojol Grab. Pihak Grab langsung merespons kasus yang melibatkan pihaknya dengan memberikan pendampingan kepada korban dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka hingga ke Pasuruan, Jawa Timur.
Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber dalam keterangannya mengatakan, Grab sedang mempelajari kasus ini untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan ketat yang sudah berjalan, mengidentifikasi jika ada celah baru yang dapat ditutup, dan akan menambahkan apapun prosedur yang dibutuhkan guna meminimalisir kejadian serupa.
“Peningkatan kemampuan ini adalah proses yang berjalan konstan dan tak henti dikembangkan, karena keamanan dan keselamatan adalah prioritas tertinggi di Grab,” kata Mayang. 7 cr78
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menyebut ojek pangkalan maupun ojek online sejatinya memiliki konsep yang sama, yakni menumpang kendaraan orang lain. Karena itu ojek tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
“Sama dengan orang yang ikut menumpang pada orang lain. Selama tidak menyalahi aturan, ya tidak masalah,” ujar Samsi kepada NusaBali, Minggu (13/8).
Samsi mengatakan Pemerintah Provinsi Bali memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, namun tidak termasuk ojek online (kendaraan roda dua), karena tidak termasuk angkutan umum.
Aplikator-aplikator ojek online saat ini, kata Samsi, telah berusaha menyediakan fitur-fitur keamanan. Karena itu bagi pengguna layanan ojol diharapkan memanfaatkan fitur-fitur tersebut demi keamanan penumpang maupun pengemudi.
“Aplikator hanya menyiapkan marketplace istilahnya. Untuk memudahkan orang yang punya sepeda motor, daripada sepeda motornya diam, dia diperbolehkan untuk membantu mengantarkan orang lain. Dan itu ada fitur-fitur keamanan yang memang dipersiapkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Penumpang nyalakan aplikasi, pengemudi nyalakan aplikasi, saling kontrol,” jelas Samsi.
Dikatakan, konsep ojek telanjur melekat pada masyarakat di Indonesia. Di sejumlah negara lain, kendaraan berbasis aplikasi lebih banyak melayani kendaraan roda empat (taksi online). Taksi online inilah yang telah dikategorikan kendaraan umum dan ikut diatur pada Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Samsi pun mengimbau masyarakat maupun wisatawan juga melirik transportasi umum semisal bus sebagai sarana transportasi. “Lebih baik naik angkutan umum biasa, ada segala macam, ya manfaatkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, tersangka WD merupakan mitra pengemudi pada aplikator ojol Grab. Pihak Grab langsung merespons kasus yang melibatkan pihaknya dengan memberikan pendampingan kepada korban dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka hingga ke Pasuruan, Jawa Timur.
Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber dalam keterangannya mengatakan, Grab sedang mempelajari kasus ini untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan ketat yang sudah berjalan, mengidentifikasi jika ada celah baru yang dapat ditutup, dan akan menambahkan apapun prosedur yang dibutuhkan guna meminimalisir kejadian serupa.
“Peningkatan kemampuan ini adalah proses yang berjalan konstan dan tak henti dikembangkan, karena keamanan dan keselamatan adalah prioritas tertinggi di Grab,” kata Mayang. 7 cr78
Komentar