nusabali

Banyak Masalah, Warga Negara Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-banyak-masalah-warga-negara-rusia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com – Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia, berinisial IG berusia 27 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu (16/8/2023).

Dia diketahui masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. 

Keesokan harinya, saat mengendarai mobil IG mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. Meski demikian, 

IG bertanggung jawab membawa wanita tersebut ke klinik. Namun, nyatanya kekasih wanita yang ia tabrak meminta ganti rugi sejumlah USD280.000 atau akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Karena IG tidak dapat membayar uang tersebut, maka ia dilaporkan ke polisi. Akhirnya, seminggu kemudian polisi menangkap IG dan melakukan pemeriksaan. 

Kemudian pada 18 Januari 2023, polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari, setelah itu IG kembali ke rumahnya dan menunggu persidangan.

Namun, musibah kembali menimpa IG pada 8 Februari 2023 malam. Saat itu IG kembali mengalami kecelakaan ketika ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.

Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepat pada Kamis (10/8/2023) masa pidana IG akhirnya berakhir dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah pada Rabu (16/7/2023).

Untuk pendeportasian, tiket penerbangan ditanggung oleh yang berangkutan. Imigrasi tidak menanggung biaya. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pada Rabu (16/8/2023) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Dalam proses penderportasian, yang bersangkutan dikawal oleh petugas.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Babay.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

"Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian," tutup Anggiat. *ris




Komentar