4 Duktang Dipulangkan di Gilimanuk
Orang yang menjadi penjamin duktang turut didata identitas serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya, termasuk nomer teleponnya.
Tak Bawa KTP dan Tak Ada Penjamin di Bali
NEGARA, NusaBali
Semasa arus balik Lebaran tahun ini, khususnya mulai H+1 sampai H+5 Lebaran, Selasa (27/6) pukul 07.00 Wita sampai Sabtu (1/7) pukul 17.00 Wita, petugas di Pos KTP Gilimanuk, telah menemukan sebanyak 46 pelanggar administrasi kependudukan. Dari 46 pelanggar itu, 4 orang terpaksa dipulangkan kembali menuju Pelabuhan Ketapang, lantaran tidak memiliki identitas dan tujuan jelas.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana di Pos KTP Gilimanuk, Wayan Puja mengatakan dari 46 pelangggar selama masa arus balik Lebaran sampai H+5 Lebaran itu, 33 diantaranya tanpa KTP dan 13 membawa KTP sudah habis masa berlakunya. Khusus 4 penduduk pendatang (duktang) yang ditolak melanjutkan perjalanan diketahui tidak membawa KTP.
"Memang semua yang tidak membawa KTP kami langsung seberangkan balik ke Jawa. Tapi tetap ada pengecualian," katanya. Khusus 4 dari 33 duktang tanpa KTP yang dipulangkan ke Jawa itu, menurutnya, di samping tidak dapat menunjukan kartu identitas lain, kebanyakan beralasan baru ingin mencari kerja di Denpasar. Mereka pun tidak dapat menunjukan orang yang akan mengajak (menjamin) mereka selama di Denpasar. "Yang pasti tujuan tidak jelas karena baru mau mencari kerja. Sebenarnya, ada juga beberapa duktang dari Jawa tidak membawa KTP maupun KTP mati, yang mengaku akan bekerja di Denpasar, tetapi karena jelas tempat kerjanya, dan ada penjamin atau orang yang akan mengajak, ya kami tetap kami berikan melanjutkan perjalanan," tambahnya.
Selain itu, sambung Puja, diantara 29 pelanggar tanpa KTP maupun 13 pelanggar KTP mati yang diberikan toleransi melanjutkan perjalanan masuk Bali, kebanyakan merupakan rombongan liburan menuju Bali. Kemudian, ada di antaranya memang merupakan warga berdomisili di beberapa daerah di Bali maupun dari beberapa daerah seberang timur Pulau Bali, seperti Lombok, NTB.
Sementara Kadis Dafdukcapil Jembrana, Ketut Wiaspada, ketika dikonfirmasi Sabtu kemarin, mengakui adanya batasan toleransi memulangkan duktang tanpa KTP maupun KTP mati tersebut, asalkan ada penjaminnya. Di mana, orang yang menjadi penjaminnya itu, turut didata identitas serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya, termasuk nomer teleponnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan KTP selama arus balik Lebaran tahun ini, dilakukan secara terpadu bersama pihak Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan kendaraan masuk Bali. Khusus mobil pribadi sejenis serta kendaraan umum lainnya, secara terpadu diperiksa di Pos KTP Gilimanuk areal Terminal Gilimanuk. Sementara sepeda motor diperiksa secara terpisah di jalan sebelum memasuki Pos KTP Gilimanuk areal Terminal Gilimanuk. *ode
1
Komentar