Pembentukan LMK di Bali Masuk Tahap FGD
Hak Kekayaan Intelektual
Sosialisasi
Lembaga Manajemen Kolektif
Seniman Bali
Pencipta Lagu dan Musik
DENPASAR, NusaBali - Gagasan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan Hak Terkait di Bali semakin mendekati terwujud.
Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, para seniman pencipta lagu dan musik di Bali akan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk menguatkan rencana membentuk LMK.
"Diagendakan lagi FGD di Kanwilkumham Bali, nanti akan diundang seniman-seniman yang terkait," ujar Ketua Pramusti Bali I Gusti Ngurah Murthana atau akrab disapa Rah Man, Kamis (17/8).
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu Pramusti Bali telah menggagas pembentukan LMK Pencipta dan Hak Terkait di Bali. Adanya LMK di Bali diharapkan bisa mengoptimalkan penghimpunan royalti bagi para seniman pencipta lagu dan musik di Pulau Dewata.
LMK yang beranggotakan para seniman musik Bali akan menghimpun royalti yang ditarik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari para pengguna musik, kemudian mendistribusikan royalti tersebut kepada para anggotanya.
Rah Man mengatakan, selama ini banyak karya seniman musik Bali yang diperdengarkan di hotel, restoran, atau tempat hiburan dengan tujuan komersil. Namun pencipta karya-karya musik tersebut ataupun para penerima hak terkait tidak mendapatkan hak royalti sama sekali.
Padahal menurut Rah Man, musik-musik tersebut dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia mengungkapkan, di Bali selain pencipta lagu juga ada pencipta musik tradisional yang perlu dilindungi hak ciptanya. Musik-musik tradisional Bali tersebut kerap diperdengarkan di hotel-hotel dan restoran yang bertebaran di Bali. "Bukan hanya pencipta lagu, pencipta musik (tradisional) juga. Di spa-spa misalnya ada musik degung dan rindik," ungkap Rahman.
Antusiasme para pencipta lagu dan musik di Bali sangat baik dengan rencana pembentukan LMK di Bali ini. Dengan adanya LMK yang berbasis di Bali akan memberikan kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan royalti secara lebih maksimal.
"Di Bali itu banyak pencipta lagu ataupun pencipta musik yang tidak tergabung di LMK yang sudah ada di pusat, walaupun ada beberapa kali sosialisasi tapi belum diterima oleh semua musisi," ujar Rah Man.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sangat mendukung upaya Pramusti Bali membentuk LMK di Bali. Dalam sosialisasi di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Badung, Senin (14/8) lalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan bahwa Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.
“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti," ujar Alexander Palti. 7 cr78
"Diagendakan lagi FGD di Kanwilkumham Bali, nanti akan diundang seniman-seniman yang terkait," ujar Ketua Pramusti Bali I Gusti Ngurah Murthana atau akrab disapa Rah Man, Kamis (17/8).
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu Pramusti Bali telah menggagas pembentukan LMK Pencipta dan Hak Terkait di Bali. Adanya LMK di Bali diharapkan bisa mengoptimalkan penghimpunan royalti bagi para seniman pencipta lagu dan musik di Pulau Dewata.
LMK yang beranggotakan para seniman musik Bali akan menghimpun royalti yang ditarik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari para pengguna musik, kemudian mendistribusikan royalti tersebut kepada para anggotanya.
Rah Man mengatakan, selama ini banyak karya seniman musik Bali yang diperdengarkan di hotel, restoran, atau tempat hiburan dengan tujuan komersil. Namun pencipta karya-karya musik tersebut ataupun para penerima hak terkait tidak mendapatkan hak royalti sama sekali.
Padahal menurut Rah Man, musik-musik tersebut dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia mengungkapkan, di Bali selain pencipta lagu juga ada pencipta musik tradisional yang perlu dilindungi hak ciptanya. Musik-musik tradisional Bali tersebut kerap diperdengarkan di hotel-hotel dan restoran yang bertebaran di Bali. "Bukan hanya pencipta lagu, pencipta musik (tradisional) juga. Di spa-spa misalnya ada musik degung dan rindik," ungkap Rahman.
Antusiasme para pencipta lagu dan musik di Bali sangat baik dengan rencana pembentukan LMK di Bali ini. Dengan adanya LMK yang berbasis di Bali akan memberikan kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan royalti secara lebih maksimal.
"Di Bali itu banyak pencipta lagu ataupun pencipta musik yang tidak tergabung di LMK yang sudah ada di pusat, walaupun ada beberapa kali sosialisasi tapi belum diterima oleh semua musisi," ujar Rah Man.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sangat mendukung upaya Pramusti Bali membentuk LMK di Bali. Dalam sosialisasi di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Badung, Senin (14/8) lalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan bahwa Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.
“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti," ujar Alexander Palti. 7 cr78
1
Komentar