Penyegelan Kantor Pengacara Diadukan ke Kapolri
DENPASAR, NusaBali - Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar diadukan ke Kapolri, Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, dan sejumlah lembaga tinggi negara lainnya. Pengaduan ini dilakukan oleh pelapor Made "Ariel" Suardana.
Kepada wartawan di Denpasar, Rabu (16/8) Made Ariel mengatakan dirinya terpaksa mengadukan perkara yang dialaminya itu kepada Kapolri dan lembaga tinggi negara lainnya berupa mohon perlindungan hukum dan legal opinion karena penanganan kasus penyegelan itu oleh Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Jika nanti pengaduannya ini tidak mendapat respons dari Kapolri dia berencana ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kasus ini sebenarnya sederhana. Sebenarnya kini sudah ada tersangka. Namun kini sudah tiga bulan tetapi tidak ada langkah maju membuat saya kecewa. Kepada bapak Kapolri saya mengirimkan tujuh halaman legal opinion plus bukti-bukti kejadian," ungkap Made Ariel.
Made Ariel yang merupakan seorang pengacara juga mengaku sudah bedah kasusnya. Di mana, penyidik itu hanya perlu dua alat bukti. Nah sekarang dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti. Yaitu saksi, surat, ahli, dan petunjuk.
"Saya berharap bapak Kapolri bisa menyelesaikan kasus remeh-temeh ini dengan cepat. Harapan serupa kepada bapak Kapolda dan Wakapolda Bali yang juga merupakan putera Bali. Surat ke Kapolri saya kirim hari ini (Rabu). Bila tidak ada progres saya berencana ke Jakarta ketemu pak Mahfud MD. Dari kasus yang saya alami ini bisa dibayangkan kalau terjadi pada masyarakat yang tak paham hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan belum mendapatkan perkembangan penanganan kasus tersebut. "Saya konfirmasi dahulu ke penyidiknya ya. Saya belum tahu perkembangan penanganannya," ungkap AKP Sukadi dikonfirmasi, Kamis (17/8) siang.pol
"Kasus ini sebenarnya sederhana. Sebenarnya kini sudah ada tersangka. Namun kini sudah tiga bulan tetapi tidak ada langkah maju membuat saya kecewa. Kepada bapak Kapolri saya mengirimkan tujuh halaman legal opinion plus bukti-bukti kejadian," ungkap Made Ariel.
Made Ariel yang merupakan seorang pengacara juga mengaku sudah bedah kasusnya. Di mana, penyidik itu hanya perlu dua alat bukti. Nah sekarang dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti. Yaitu saksi, surat, ahli, dan petunjuk.
"Saya berharap bapak Kapolri bisa menyelesaikan kasus remeh-temeh ini dengan cepat. Harapan serupa kepada bapak Kapolda dan Wakapolda Bali yang juga merupakan putera Bali. Surat ke Kapolri saya kirim hari ini (Rabu). Bila tidak ada progres saya berencana ke Jakarta ketemu pak Mahfud MD. Dari kasus yang saya alami ini bisa dibayangkan kalau terjadi pada masyarakat yang tak paham hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan belum mendapatkan perkembangan penanganan kasus tersebut. "Saya konfirmasi dahulu ke penyidiknya ya. Saya belum tahu perkembangan penanganannya," ungkap AKP Sukadi dikonfirmasi, Kamis (17/8) siang.pol
1
Komentar