Karangasem Gagal Raih Jatah CPNS
Pamkab Karangasem hanya dapat jatah 1.283 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem gagal mendapatkan jatah CPSN tahun 2023. Meskipun Pemkab telah mengajukan 1.200 formasi CPNS dimaksud. Namun, setelah formasi turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Karangasem nihil jatah CPNS.
Pamkab Karangasem hanya dapat jatah 1.283 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Komang Agus Sukasena mengakui hal itu di Amlapura, Jumat (18/8). "Kami sendiri tidak tahu, kenapa tidak dapat jatah CPNS, padahal telah kami ajukan formasi sesuai kebutuhan," jelasnya.
Agus Sukasena menambahkan, dengan jatah itu, Pemkab akan membuka lowongan untuk PPPK 1.283 orang, terdiri atas 727 tenaga pendidikan dan 556 tenaga Kesehatan. Tahapannya, Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023, pendaftaran 17 September - 3 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 6 - 9 Oktober 2023, masa sanggah 10 - 12 Oktober 2023, pengumuman pascasanggah 13-19 Oktober 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 27 - 30 Oktober 2023, pengumuman kelulusan 28 November - 4 Desember 2023, masa sanggah 6 - 7 Desember 2023, pengumuman kelulusan pascasanggah 8 -14 Desember 2023.
Khusus untuk syarat pendaftaran PPPK guru, honorer THK (tenaga honorer kategori)-2 sesuai database THK-2 di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud. Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Kata Agus Sukasena, jatah tenaga PPPK hanya mengubah status dan tidak akan menambah tenaga guru. Kata dia, guru yang purnatugas sejak 2019 - 2022 belum ada pengganti. Purnatugas tahun 2019 ada 146 guru, tahun 2020 ada 147 guru, tahun 2021 ada 153 guru, dan tahun 2022 ada 261 guru, dan tahun 2023 lebih banyak lagi purnatugas.7k16
Komentar