PPPK Guru dan Tenaga Teknis Terima SK
Puluhan Formasi Masih Kosong
Pengangkatan PPPK Guru menggunakan metode observasi, sedangkan PPPK Tenaga Teknis menggunakan metode seleksi Computer Assisted Test (CAT).
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 876 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2022 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Mereka pun menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Jumat (18/8), di Gedung Kesenian Gde Manik.
Ratusan PPPK itu terdiri dari 803 orang PPPK Guru dan 73 orang PPPK Tenaga Teknis di Lingkup Pemkab Buleleng. Ketua Panitia Pengadaan ASN Buleleng Gede Suyasa menyebut seluruh pengadaan PPPK dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. PPPK Guru pengangkatannya menggunakan metode observasi sedangkan PPPK Tenaga Teknis menggunakan metode seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dilangsungkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya Buleleng mendapatkan formasi PPPK Guru sebanyak 843 dan 141 formasi Tenaga Teknis. Hanya saja setelah proses seleksi berjalan, ada 40 formasi PPPK Guru yang kosong. Sebanyak 38 formasi memang tidak ada pelamar, sedangkan 2 orang peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri. Sedangkan dari formasi PPPK Tenaga Teknis yang dibuka hampir sebagian yakni 68 formasi yang masih kosong. Formasi ini belum bisa terisi karena tidak ada peserta yang memenuhi ambang batas saat mengikuti tes.
“Setelah menjalani proses dan perjuangan panjang calon PPPK Guru dan PPPK Teknis yang dinyatakan lolos berhak dilantik. Mereka juga berhak atas Nomor Induk PPPK yang telah dikeluarkan oleh Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar dan dikeluarkan dalam bentuk SK Bupati,” terang Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam sambutannya mengingatkan PPPK yang telah berhasil tetap mengedepankan etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN perlu memiliki kompetensi sosio kultural, yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis dan manajerial tetapi juga karakter dalam diri.
“ASN wajib mentaati aturan-aturan kepegawaian. Wajib juga ASN untuk menjunjung tinggi integritas. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) menjadi pedoman bagi ASN dalam melangkah dan melaksanakan tugas. Oleh karena itu, apabila ada hal yang ingin disampaikan, gunakan jalur-jalur resmi kepegawaian,” pesan Lihadnyana. 7k23
Sebanyak 876 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2022 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Mereka pun menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Jumat (18/8), di Gedung Kesenian Gde Manik.
Ratusan PPPK itu terdiri dari 803 orang PPPK Guru dan 73 orang PPPK Tenaga Teknis di Lingkup Pemkab Buleleng. Ketua Panitia Pengadaan ASN Buleleng Gede Suyasa menyebut seluruh pengadaan PPPK dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. PPPK Guru pengangkatannya menggunakan metode observasi sedangkan PPPK Tenaga Teknis menggunakan metode seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dilangsungkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya Buleleng mendapatkan formasi PPPK Guru sebanyak 843 dan 141 formasi Tenaga Teknis. Hanya saja setelah proses seleksi berjalan, ada 40 formasi PPPK Guru yang kosong. Sebanyak 38 formasi memang tidak ada pelamar, sedangkan 2 orang peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri. Sedangkan dari formasi PPPK Tenaga Teknis yang dibuka hampir sebagian yakni 68 formasi yang masih kosong. Formasi ini belum bisa terisi karena tidak ada peserta yang memenuhi ambang batas saat mengikuti tes.
“Setelah menjalani proses dan perjuangan panjang calon PPPK Guru dan PPPK Teknis yang dinyatakan lolos berhak dilantik. Mereka juga berhak atas Nomor Induk PPPK yang telah dikeluarkan oleh Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar dan dikeluarkan dalam bentuk SK Bupati,” terang Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam sambutannya mengingatkan PPPK yang telah berhasil tetap mengedepankan etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN perlu memiliki kompetensi sosio kultural, yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis dan manajerial tetapi juga karakter dalam diri.
“ASN wajib mentaati aturan-aturan kepegawaian. Wajib juga ASN untuk menjunjung tinggi integritas. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) menjadi pedoman bagi ASN dalam melangkah dan melaksanakan tugas. Oleh karena itu, apabila ada hal yang ingin disampaikan, gunakan jalur-jalur resmi kepegawaian,” pesan Lihadnyana. 7k23
Komentar