Gelar Perkara Selesai, Penyegelan Kantor Pengacara Tinggal Tunggu Tersangka
DENPASAR, NusaBali - Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar segera naik dari pengaduan masyarakat (Dumas) jadi Laporan Polisi (LP) dan segera tetapkan tersangka.
Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas dikonfirmasi, Jumat (18/8) mengaku telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan dinaikkan laporannya dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti. Saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli. Terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi LP,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi yang telah diperiksa. Proses ini membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Disamping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tuturnya.
Lambatnya penanganan kasus ini oleh Satreskrim Polresta Denpasar membuat pelapor Made "Ariel" Suardana mengadukannya kepada Kapolri dan sejumlah lembaga tinggi negara lainnya. Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. 7 pol
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas dikonfirmasi, Jumat (18/8) mengaku telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan dinaikkan laporannya dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti. Saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli. Terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi LP,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi yang telah diperiksa. Proses ini membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Disamping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tuturnya.
Lambatnya penanganan kasus ini oleh Satreskrim Polresta Denpasar membuat pelapor Made "Ariel" Suardana mengadukannya kepada Kapolri dan sejumlah lembaga tinggi negara lainnya. Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. 7 pol
1
Komentar