Banpol Badung Diusulkan Naik Jadi Rp 25.000 per Suara Sah
Banpol
Kesbangpol Badung
APBD Badung
Partai Politik
PDIP Badung
Golkar Badung
Demokrat Badung
Gerindra Badung
NasDem Badung
MANGUPURA, NusaBali.com - Dana bantuan keuangan partai politik (banpol) diusul agar dinaikkan menjadi minimal Rp 25.000 per suara sah oleh Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) DPRD Kabupaten Badung.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi Badung Gede I Made Retha saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan terhadap APBD Badung Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/8/2023) lalu.
"Melihat pertumbuhan pendapatan daerah yang signifikan dari tahun ke tahun. Kemudian, secara peraturan dibenarkan juga untuk menaikkan harga nilai satu suara sah yang diraih parpol," ujar Retha yang juga politisi Partai Demokrat.
Sejak 2018, banpol di Badung yang dikelola Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung ini dipatok Rp 10.000 per suara sah yang diraih parpol dari pemilu terakhir. Banpol ini dinilai bisa dikatrol lebih dari dua kali lipat.
Alasannya, agar parpol bisa menjalankan program-program yang direncanakan lebih baik. Di mana, banpol ini sendiri telah diatur ranah penggunaannya yakni 70 persen unuk pendidikan politik dan 30 persen untuk urusan administrasi parpol.
Wakil Ketua II DPRD Badung dari Fraksi Badung Gede I Made Sunarta menyatakan pengusulan kenaikkan nilai banpol ini logis. Ia menegaskan, usulan ini sudah ada sejak sebelum pandemi Covid-19 dan setelah perbaikan ekonomi, kali ini kembali diusulkan.
"Menurut saya, usulan yang logis. Karena di daerah lain itu ada yang lebih tinggi (banpol) daripada Badung meskipun pendapatannya tidak sebesar Badung," tutur Sunarta, jumpai di Puspem Badung usai rapat paripurna dewan.
Politisi Partai Demokrat ini pun menyebut tidak saklek soal angkanya. Ia menegaskan, angka minimal Rp 25.000 per suara sah itu masih berupa usulan yang nanti bisa dikaji.
Di samping itu, peningkatan nilai banpol justru lebih menguntungkan partai mayoritas seperti PDIP. Di mana, dari total 40 kursi DPRD Badung, 28 kursi diduduki kader PDIP, 7 kursi diduduki kader Golkar, masing-masing 2 kursi diduduki kader Demokrat dan Gerindra, serta satu kursi diduduki kader NasDem.
Melihat hasil Pemilu 2019, PDIP meraih suara sah sebanyak 205.175. Disusul Golkar sebanyak 50.236 suara sah, Demokrat sebanyak 19.744suara sah, Gerindra dengan 15.861 suara sah, dan NasDem dengan 13.524 suara sah.
Apabila benar kenaikan banpol ketuk palu, sedikitnya Rp 5,1 miliar lebih akan mengalir ke kas DPC PDIP Badung. Kemudian, Rp 1,2 miliar lebih dikantongi DPD II Golkar Badung, Rp 493,6 juta akan masuk ke DPC Demokrat Badung, Rp 396,5 juta ke DPC Gerindra Badung, dan Rp 338,1 juta ke DPD NasDem Badung.
"Setiap partai yang ada (anggota) DPRD-nya (di dewan Badung) akan mendapatkan porsi yang proporsional. Misalkan PDIP, kalau dinaikkan itu berarti beliau terbanyak jadinya. Kami yang kecil-kecil ini dapat juga lebih sedikit," beber Sunarta.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bakal mempertimbangkan usulan Fraksi Badung Gede melalui pengkajian. Kata Ketua DPC PDIP Badung ini, usulan itu mungkin terealisasi asalkan tidak melanggar perundang-undangan.
"Terkait penambahan terhadap dana itu (banpol), saya pikir tim teknis akan melakukan kajian. Toh juga nanti dirapatkan di Banggar. Dengan catatan, tidak keluar dari regulasi," tutup Giri Prasta. *rat
"Melihat pertumbuhan pendapatan daerah yang signifikan dari tahun ke tahun. Kemudian, secara peraturan dibenarkan juga untuk menaikkan harga nilai satu suara sah yang diraih parpol," ujar Retha yang juga politisi Partai Demokrat.
Sejak 2018, banpol di Badung yang dikelola Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung ini dipatok Rp 10.000 per suara sah yang diraih parpol dari pemilu terakhir. Banpol ini dinilai bisa dikatrol lebih dari dua kali lipat.
Alasannya, agar parpol bisa menjalankan program-program yang direncanakan lebih baik. Di mana, banpol ini sendiri telah diatur ranah penggunaannya yakni 70 persen unuk pendidikan politik dan 30 persen untuk urusan administrasi parpol.
Wakil Ketua II DPRD Badung dari Fraksi Badung Gede I Made Sunarta menyatakan pengusulan kenaikkan nilai banpol ini logis. Ia menegaskan, usulan ini sudah ada sejak sebelum pandemi Covid-19 dan setelah perbaikan ekonomi, kali ini kembali diusulkan.
"Menurut saya, usulan yang logis. Karena di daerah lain itu ada yang lebih tinggi (banpol) daripada Badung meskipun pendapatannya tidak sebesar Badung," tutur Sunarta, jumpai di Puspem Badung usai rapat paripurna dewan.
Politisi Partai Demokrat ini pun menyebut tidak saklek soal angkanya. Ia menegaskan, angka minimal Rp 25.000 per suara sah itu masih berupa usulan yang nanti bisa dikaji.
Di samping itu, peningkatan nilai banpol justru lebih menguntungkan partai mayoritas seperti PDIP. Di mana, dari total 40 kursi DPRD Badung, 28 kursi diduduki kader PDIP, 7 kursi diduduki kader Golkar, masing-masing 2 kursi diduduki kader Demokrat dan Gerindra, serta satu kursi diduduki kader NasDem.
Melihat hasil Pemilu 2019, PDIP meraih suara sah sebanyak 205.175. Disusul Golkar sebanyak 50.236 suara sah, Demokrat sebanyak 19.744suara sah, Gerindra dengan 15.861 suara sah, dan NasDem dengan 13.524 suara sah.
Apabila benar kenaikan banpol ketuk palu, sedikitnya Rp 5,1 miliar lebih akan mengalir ke kas DPC PDIP Badung. Kemudian, Rp 1,2 miliar lebih dikantongi DPD II Golkar Badung, Rp 493,6 juta akan masuk ke DPC Demokrat Badung, Rp 396,5 juta ke DPC Gerindra Badung, dan Rp 338,1 juta ke DPD NasDem Badung.
"Setiap partai yang ada (anggota) DPRD-nya (di dewan Badung) akan mendapatkan porsi yang proporsional. Misalkan PDIP, kalau dinaikkan itu berarti beliau terbanyak jadinya. Kami yang kecil-kecil ini dapat juga lebih sedikit," beber Sunarta.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bakal mempertimbangkan usulan Fraksi Badung Gede melalui pengkajian. Kata Ketua DPC PDIP Badung ini, usulan itu mungkin terealisasi asalkan tidak melanggar perundang-undangan.
"Terkait penambahan terhadap dana itu (banpol), saya pikir tim teknis akan melakukan kajian. Toh juga nanti dirapatkan di Banggar. Dengan catatan, tidak keluar dari regulasi," tutup Giri Prasta. *rat
1
Komentar