Utang Pemerintah Rp 344 M Tak Jelas, Peritel Ancam Setop Pasokan Migor
JAKARTA, NusaBali - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali mengancam pemerintah bakal menyetop pasokan minyak goreng jika utang Rp344 miliar tak kunjung dibayar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut utang rafaksi alias pembayaran selisih harga migor dalam program satu harga pada 2022 itu tak jelas hingga sekarang. Roy menyebut, meski sudah setahun setengah pihaknya menagih, pemerintah masih belum mau membayar utang Rp344 miliar itu.
"Ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo," kata Roy, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (19/8).
"Tapi kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng," katanya.
"Kemudian, pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Perusahaan ya, bukan Aprindo," lanjutnya.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan kelompok peritel bakal memotong tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.
Roy hanya menegaskan Aprindo sudah tak bisa lagi membendung keresahan para pengusaha. Ia mengatakan kalau pengusaha ritel jadi melaksanakan ancaman itu, hal tersebut bakal berdampak pada stok minyak goreng di ritel.
Jika ancaman tersebut gagal, Roy bersama peritel lainnya bakal menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di lain sisi, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yakin langkah peritel tersebut tak akan membuat minyak goreng langka di pasaran.
Jerry menyebut minyak goreng, seperti Minyakita, curah, hingga yang premium, tidak hanya dijual di gerai ritel. Ada juga yang dijual di pasar serta melalui perdagangan daring sehingga masyarakat punya banyak akses untuk memperoleh minyak goreng.
"Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya tidak begitu. Intinya medium kita untuk memperoleh minyak goreng itu kan tersebar di mana-mana sehingga sekali lagi ini bukan kekhawatiran," kata Jerry.
Akan tetapi, Jerry menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan alias stakeholder. Ia pun mengajak Aprindo duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal sengkarut utang rafaksi minyak goreng.
Ia menekankan Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya. Di lain sisi, Jerry menyebut Kejagung sudah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.
"Kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan ter-update. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini," tutupnya.
Tahun lalu, pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan malah diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. Hal ini menyebabkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi. 7
1
Komentar