KPU Bali Minta BKD dan Forum Perbekel-Lurah Sisir DCS
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Forum Perbekel-Lurah se-Bali untuk menyisir Daftar Calon Sementara (DCS) yang berpotensi masih terikat status ASN dan pegawai pemerintahan, Senin (21/8/2023).
Langkah ini diambil setelah KPU Bali menggelar rapat pleno pada Senin pagi. Disepakati memberikan stimulan kepada lembaga dan organisasi terkait. KPU ingin memastikan individu di lingkup masing-masing tidak ada yang nyaleg sementara masih terikat dinas dan hubungan kerja.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga meminta masyarakat untuk turut memerhatikan DCS. Terutama terkait nama-nama yang ternyata masih berstatus perbekel aktif, ASN aktif, PPPK, tenaga kontrak, dan bentuk pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.
"Kami sepakat akan menyurati BKD dan Forum Perbekel-Lurah se-Bali hari ini. Kalau ada anggota-anggotanya yang mencalonkan diri, (dan) belum mengundurkan diri, maka proses itu (pengunduran diri) harus segera dilakukan," beber Lidartawan pada Senin siang.
KPU Bali tidak ingin omongan miring baru muncul setelah DCS ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Selain itu, jika ditemukan individu yang masih digaji negara diam-diam menacalonkan diri tanpa mengundurkan diri lebih dulu, maka otomatis gugur dan tidak masuk DCT.
Lidartawan mengaku sudah mengendus problem ini. Hanya saja, hal itu masih berupa 'bisikan' dari masyarakat. Sedangkan prosedur tanggapan dan masukan harus dilakukan tertulis, dengan bukti, dan identitas pelapor.
"Kalau-kalau ada individu di lingkup BKD dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan masuk dalam daftar itu, agar dilaporkan ke kami," imbuh Lidartawan.
Kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, sukar bagi KPU untuk memverifikasi kebenaran status pekerjaan bacaleg. Sebab, bisa saja dalam KTP, pekerjaan tertulis 'Swasta' namun nyatanya sudah jadi ASN, perbekel, PPPK, tenaga kontrak, dan lain-lain.
Stimulan yang disuntikkan ke dua lembaga dan organisasi ini didorong oleh salah satunya KPU Bali melihat tingkat aduan masyarakat di Pulau Dewata rendah. Masyarakat disebut apatis meski sejatinya sudah tahu ada nama dalam DCS yang bermasalah.
Sebelumnya, KPU Bali telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Bali sebanyak 560 bacaleg dan 17 bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali melalui media cetak dan elektronik, juga media sosial dan situs KPU Bali. Kini KPU menunggu aduan masyarakat apabila menemukan nama-nama bacaleg bermasalah.
Laporan tertulis disertai bukti dan identitas dapat disampaikan ke KPU Bali melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, pos elektronik [email protected], atau langsung ke Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar.
Aduan bisa disampaikan hingga Senin (28/8/2023) nanti. Laporan masyarakat yang masuk akan dijadikan dasar permintaan klarifikasi kepada partai politik (parpol). Apabila benar ada bacaleg bermasalah, parpol akan mengganti bacaleg bersangkutan. *rat
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga meminta masyarakat untuk turut memerhatikan DCS. Terutama terkait nama-nama yang ternyata masih berstatus perbekel aktif, ASN aktif, PPPK, tenaga kontrak, dan bentuk pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.
"Kami sepakat akan menyurati BKD dan Forum Perbekel-Lurah se-Bali hari ini. Kalau ada anggota-anggotanya yang mencalonkan diri, (dan) belum mengundurkan diri, maka proses itu (pengunduran diri) harus segera dilakukan," beber Lidartawan pada Senin siang.
KPU Bali tidak ingin omongan miring baru muncul setelah DCS ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Selain itu, jika ditemukan individu yang masih digaji negara diam-diam menacalonkan diri tanpa mengundurkan diri lebih dulu, maka otomatis gugur dan tidak masuk DCT.
Lidartawan mengaku sudah mengendus problem ini. Hanya saja, hal itu masih berupa 'bisikan' dari masyarakat. Sedangkan prosedur tanggapan dan masukan harus dilakukan tertulis, dengan bukti, dan identitas pelapor.
"Kalau-kalau ada individu di lingkup BKD dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan masuk dalam daftar itu, agar dilaporkan ke kami," imbuh Lidartawan.
Kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, sukar bagi KPU untuk memverifikasi kebenaran status pekerjaan bacaleg. Sebab, bisa saja dalam KTP, pekerjaan tertulis 'Swasta' namun nyatanya sudah jadi ASN, perbekel, PPPK, tenaga kontrak, dan lain-lain.
Stimulan yang disuntikkan ke dua lembaga dan organisasi ini didorong oleh salah satunya KPU Bali melihat tingkat aduan masyarakat di Pulau Dewata rendah. Masyarakat disebut apatis meski sejatinya sudah tahu ada nama dalam DCS yang bermasalah.
Sebelumnya, KPU Bali telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Bali sebanyak 560 bacaleg dan 17 bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali melalui media cetak dan elektronik, juga media sosial dan situs KPU Bali. Kini KPU menunggu aduan masyarakat apabila menemukan nama-nama bacaleg bermasalah.
Laporan tertulis disertai bukti dan identitas dapat disampaikan ke KPU Bali melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, pos elektronik [email protected], atau langsung ke Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar.
Aduan bisa disampaikan hingga Senin (28/8/2023) nanti. Laporan masyarakat yang masuk akan dijadikan dasar permintaan klarifikasi kepada partai politik (parpol). Apabila benar ada bacaleg bermasalah, parpol akan mengganti bacaleg bersangkutan. *rat
Komentar