Tilang Elektronik Tunggu Izin Korlantas
Sebanyak 9 titik di Tabanan sudah dipasang kamera pemantau lalu lintas, dan dua di antaranya adalah kamera penindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
TABANAN, NusaBali
Tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di Tabanan sudah siap dioperasionalkan. Seluruh alat dan peranti sudah tuntas dipasang di Tabanan. Hanya saja penggunaanya masih menunggu izin operasi dari Korlantas Polri.
Data dari Polres Tabanan sebelumnya ada 9 titik lokasi yang dipasang ETLE. Diantaranya Pos Selabih (Kecamatan Selemadeg Barat) dipasang ADS atau kamera pemantau sebagai penghitung kendaraan keluar masuk. Pos Adipura (Kecamatan Tabanan) dipasang kamera pemantau FTZ. Pos Gubug (Kecamatan Tabanan) dipasang FTZ. Pos Dukuh (Kecamatan Tabanan) dipasang FTZ.
Selanjutnya Pos Pahlawan depan Kantor Bupati Tabanan dipasang ETLE sebagai kamera penindak. Kemudian TL Kediri juga dipasang ETLE sebagai kamera penindak. Sementara itu Pos Dadakan (Kecamatan Kediri) dipasang ADS sebagai kamera penghitung kendaraan keluar masuk. Simpang DPR (Kecamatan Kediri) dan Simpang Sagung Wah (Kecamatan Tabanan) dipasang FTS.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan Polres Tabanan sudah siap menerapkan ETLE. Sebab seluruh peralatan telah rampung dipasang. "Tinggal menunggu izin dari Korlantas Polri," katanya, Senin (21/8).
Menurutnya ada sejumlah titik ETLE dipasang terutama di tempat vital. Hanya saja dia enggan membeberkan lebih lanjut penerapanya dengan tujuan supaya masyarakat tak hanya waspada di jalur itu saja, tetapi di jalur lain masih tidak memperhatikan rambu. "Yang jelas barangnya sudah siap," akunya.
AKP Adrian belum bisa memastikan kepastian tanggal penerapan, selain itu juga masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri. "Kita masih tunggu petunjuknya, yang jelas begitu ada izin, tinggal penggunaan," tandasnya.
Untuk diketahui penerapan ETLE ini memang ada dua kamera yang difungsikan sebagai penindak. Namun 9 titik pemasangan alat ini saling terintegrasi. Misalnya sudah diawasai kamera pemantau, sistemnya ketika kamera pemantau melihat masyarakat melanggar dan ada kemungkinan masyarakat yang melanggar melintas di area kamera penindak, pelanggar akan otomatis ter-capture. Jadi ada bukti data dua foto bahwa pengendara tersebut telah melanggar. 7des
Komentar