DPRD Pertanyakan Jaspel Nihil di 12 Puskesmas
AMLAPURA, NusaBali - DPRD Karangasem mempertanyakan realisasi jasa pelayanan (jaspel) pada 12 Puskesmas di Karangasem yang masih nihil, selama Januari - Juli 2023. Padahal jaspel itu merupakan hak semua staf yang bertugas di Puskesmas.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem I Komang Sartika mempertanyakan hal itu, setelah dirinya mendapatkan banyak pengaduan dari staf Puskesmas. Pernyataan itu terungkap dalam Rapat Pembahasan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2024, di Ruang Rapat DPRD, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (21/8).
"Bagaimana itu, jaspel belum juga terbayarkan, padahal petugas di 12 Puskesmas se-Karangasem telah bekerja sejak Januari hingga Juli. Saya mendapatkan banyak pengaduan," jelas I Komang Sartika, politisi Parati Golkar dari Desa Tulamben, Kecamatan Kubu.
Dalam rapat tersebut, di bawah pimpinan Ketua I Wayan Suastika, turut mendampingi Wakil Ketua I Nengah Sumardi, dan I Gusti Ngurah Gede Subagiartha. Sedangkan dari jajaran eksekutif, di bawah koordinasi Sekda I Ketut Sedana Mertha.
Sartika mensinyalir jaspel juga belum dibayarkan di RSUD Karangasem. Padahal jaspel merupakan honor non gaji yang mesti dibayar tiap bulan untuk tenaga medis dan paramedis. Ini sesuai ketentuan Permenkes Nomor : 28 Tahun 2014.
Direktur RSUD Karangasem dr I Gede Yuliasena yang hadir dalam rapat itu meluruskan, untuk di RSUD, jaspel rutin dibayarkan setiap bulan. "Jaspel kami bayar secara rutin, tidak pernah nunggak, bisa saja yang nunggak itu terjadi di Puskesmas," jelas Yuliasena.
Sekda I Ketut Sedana Mertha menanggapi pernyataan Ketua Komisi II Sartika. "Puskesmas, karena baru statusnya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga pencairan jaspel perlu Peraturan Bupati Karangasem," jelas Sedana Mertha.
Padahal anggaran telah ada. Lanjut I Ketut Sedana Mertha, tinggal menunggu terbit Peraturan Bupati Karangasem. "Perbup telah disusun, perbup terbit nanti kami bayar jaspel secara rapel. Kepala Puskesmas dan stafnya telah menyadari hal itu," tambahnya.
Di kesempatan itu, Sekdis Kesehatan Karangasem I Made Widiasari juga mengklarifikasi terkait pernyataan Ketua Komisi II DPRD Karangasem itu. "Kami telah memberitahukan kepada 12 Kepala Puskesmas se-Karangasem, jaspel segera terbayarkan, setelah Peraturan Bupati Karangasem terbit," jelasnya.
Teknis pencairan jaspel, jelas dia, tertuang dalam peraturan Bupati Karangasem. Mengingat sebanyak12 Puskesmas se-Karangasem baru naik status jadi BLUD, sehingga menunggu Perbup terbit untuk pencairan jaspel. "Semua Kepala Puskesmas dan stafnya telah memahami hal itu, nanti begitu terbit Perbup, kami bayarkan dengan cara rapel," ujar Widiasari.
Puskesmas berstatus BLUD itu, terang dia, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah.7k16
Komentar