Di Bangli 133 Bacaleg Dinyatakan TMS, KPU Beri Waktu Pergantian Bacaleg sampai DCT
Parpol yang bacalegnya paling banyak TMS yakni Partai Bulan Bintang. Dari 30 bacaleg yang diajukan PBB seluruhnya TMS.
BANGLI, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menyatakan 133 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Bangli TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dari 133 bacaleg yang TMS tersebut, sebagian besar karena kurang lengkap pada dokumen persyaratan administrasi hingga dicoret oleh partainya.
KPU Bangli awalnya menerima sebanyak 316 bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2024 di Bangli. Dari proses verifikasi administrasi dan proses perbaikan sebanyak 133 bacaleg dinyatakan TMS. Sementara 183 bacaleg dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Sehingga 183 bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Plt Ketua KPU Bangli, Gde Roy Suparman saat dikonfirmasi, Senin (21/9) mengatakan seluruh bacaleg yang masuk DCS sudah diumumkan di media cetak maupun media elektronik. “Berdasarkan proses administrasi sebanyak 183 bacaleg yang memenuhi syarat dan 133 yang tidak memenuhi syarat. Untuk DCS kami sudah umumkan melalui media cetak dan elektronik. Datanya lengkap hingga parpol masing-masing," ujar Suparman.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS rata-rata bermasalah soal dokumen persyaratan. “Ada juga bacaleg yang dicoret oleh partainya. Itu kan kewenangan dari parpolnya, kita kewenangannya hanya di administrasi. Ketika administrasi bacaleg tersebut tidak dilengkapi , ya kita punya kewenangan untuk menentukan status TMS," tegas Suparman.
Data yang dihimpun NusaBali di KPU Bangli, parpol yang bacalegnya paling banyak TMS yakni Partai Bulan Bintang. Dari 30 bacaleg yang diajukan PBB seluruhnya TMS. Disusul Partai Kebangkitan Bangsa yang mengajukan 30 bacaleg, sebanyak 26 orang dinyatakan TMS.
Suparman menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan terkait DCS yang telah diumumkan KPU. Namun dengan melengkapi bukti yang relevan. "Bisa datang langsung ke KPU dengan menerangkan identitas yang jelas dan membawa bukti yang relevan. Bisa juga melalui web KPU Bangli maupun KPU RI," tegas Suparman.
Bila nantinya ada masukan dari masyarakat maka akan dilakukan rekapitulasi tanggapan masyarakat, selanjutnya parpol akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap bacalegnya. “Baru setelah itu ditentukan status bacaleg tersebut,” ujar Suparman.
Sementara terkait pergantian bacaleg, menurut Suparman, parpol juga punya kesempatan untuk penggantian bacaleg sampai hari terakhir pencermatan DCT. Penetapan DCT akan dilakukan pada 3 Oktober mendatang. "Imbauan kami kepada masyarakat, silakan cermati DCS. Beliau-beliau tersebut adalah bakal calon legislatif di Kabupaten Bangli, kenali track record-nya. Berikan masukan dan sarannya kepada kami, sehingga kami bisa lakukan klarifikasi terhadap masukan tersebut," kata Suparman. 7esa.
1
Komentar