Denpasar Dapat Formasi PPPK Sebanyak 1.299
Pengumuman menunggu surat MenPAN RB. Sementara kontrak tenaga honorer masih diperpanjang hingga 2024.
DENPASAR,NusaBali
Pemkot Denpasar mendapatkan jatah sebanyak 1.299 formasi khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Dari jumlah formasi tersebut, yang dibutuhkan yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, Senin (21/8), mengemukakan, pengumuman formasi tersebut masih harus menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Menurutnya untuk formasi PPPK tahun 2023, Denpasar mendapatkan 600 formasi tenaga kesehatan, 594 untuk tenaga kependidikan, dan 105 formasi untuk tenaga teknis, sehingga totalnya jatah yang didapatkan Pemkot Denpasar sebanyak 1.299.
Dikatakan Sudiana, pengumuman formasi tersebut kemungkinan akan dilakukan mulai 16 September 2023. Dia menambahkan, untuk di daerah, saat ini tak ada formasi untuk CPNS dan yang ada hanya PPPK.
“Sudah ada surat permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke MenPAN untuk bisa diumumkan pada 16 September, tapi MenPAN belum mengeluarkan surat. Jadi kebijakan seperti apa nanti, kami belum tahu terkait pengadaan tahun 2023. Tidak ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, kalau di pusat kemungkinan ada,” imbuh Sudiana.
Sementara itu, terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023, Sudiana mengatakan sudah ada surat baru dari MenPAN. Surat tersebut terkait dengan perpanjangan tenaga honorer hingga 2024. “Artinya, kita mulai diminta kembali untuk menganggarkan gaji tenaga honorer sampai tahun 2024,” kata Sudiana.
Meskipun masih bisa diperpanjang hingga tahun 2024, namun pemerintah daerah tak diperbolehkan kembali mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak baru. Bahkan jika ada tenaga honorer yang berhenti, tak boleh diganti dengan tenaga honorer baru.
Sudiana menambahkan, di Denpasar terdapat sebanyak 8.000-an tenaga kontrak. Dari jumlah tersebut, mayoritas mereka adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan di Dinas LHK. Mereka dibayar per bulan dengan menggunakan anggaran APBD, namun alokasinya dilakukan oleh masing-masing OPD.
Sudiana mengakui jika tenaga honorer ini memang membebani anggaran daerah. Namun di lain sisi, tenaga mereka sangat dibutuhkan oleh masing-masing OPD sehingga honornya dianggarkan melalui APBD. 7 mis
Pemkot Denpasar mendapatkan jatah sebanyak 1.299 formasi khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Dari jumlah formasi tersebut, yang dibutuhkan yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, Senin (21/8), mengemukakan, pengumuman formasi tersebut masih harus menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Menurutnya untuk formasi PPPK tahun 2023, Denpasar mendapatkan 600 formasi tenaga kesehatan, 594 untuk tenaga kependidikan, dan 105 formasi untuk tenaga teknis, sehingga totalnya jatah yang didapatkan Pemkot Denpasar sebanyak 1.299.
Dikatakan Sudiana, pengumuman formasi tersebut kemungkinan akan dilakukan mulai 16 September 2023. Dia menambahkan, untuk di daerah, saat ini tak ada formasi untuk CPNS dan yang ada hanya PPPK.
“Sudah ada surat permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke MenPAN untuk bisa diumumkan pada 16 September, tapi MenPAN belum mengeluarkan surat. Jadi kebijakan seperti apa nanti, kami belum tahu terkait pengadaan tahun 2023. Tidak ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, kalau di pusat kemungkinan ada,” imbuh Sudiana.
Sementara itu, terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023, Sudiana mengatakan sudah ada surat baru dari MenPAN. Surat tersebut terkait dengan perpanjangan tenaga honorer hingga 2024. “Artinya, kita mulai diminta kembali untuk menganggarkan gaji tenaga honorer sampai tahun 2024,” kata Sudiana.
Meskipun masih bisa diperpanjang hingga tahun 2024, namun pemerintah daerah tak diperbolehkan kembali mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak baru. Bahkan jika ada tenaga honorer yang berhenti, tak boleh diganti dengan tenaga honorer baru.
Sudiana menambahkan, di Denpasar terdapat sebanyak 8.000-an tenaga kontrak. Dari jumlah tersebut, mayoritas mereka adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan di Dinas LHK. Mereka dibayar per bulan dengan menggunakan anggaran APBD, namun alokasinya dilakukan oleh masing-masing OPD.
Sudiana mengakui jika tenaga honorer ini memang membebani anggaran daerah. Namun di lain sisi, tenaga mereka sangat dibutuhkan oleh masing-masing OPD sehingga honornya dianggarkan melalui APBD. 7 mis
1
Komentar