2024, Minuman Berpemanis Kena Cukai
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mulai pungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun depan setelah ditunda pada 2023 ini.
Pungutan cukai untuk minuman berpemanis ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru untuk meningkatkan penerimaan negara setelah perekonomian pulih dari pandemi covid-19.
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di 2024," tulis Buku Nota Keuangan yang dikutip seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (21/8).
Ada berbagai alasan pemerintah akhirnya menarik cukai minuman berpemanis. Pertama, karena Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit dibandingkan negara lain. Hanya ada tiga Barang Kena Cukai (BKC) Indonesia saat ini, yakni Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Etil Alkohol.
Adapun yang menjadi objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.
Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II yang meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018.
Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun.
"Di mana diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang memerlukan pembiayaan sangat besar."
Namun, dalam dokumen ini pemerintah belum membeberkan berapa besaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk MBDK. Sebab, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama dengan DPR RI. 7
Komentar