Lihadnyana Lanjut Pimpin Buleleng
Mendagri Perpanjang Jabatan Pj Bupati di Periode Tahun Kedua
Dalam SK No 100.2.1.3/5715/OTDA tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya SK
SINGARAJA, NusaBali
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana akhirnya mendapatkan mandat resmi untuk meneruskan jabatannya di tahun kedua sebagai kepala daerah. Perintah resmi itu diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 18 Agustus 2023 lalu. Terbitnya SK perpanjangan masa jabatan lebih awal sepekan sebelum masa jabatan di tahun pertama berakhir pada 27 Agustus 2023 mendatang.
Dalam SK Nomor : 100.2.1.3/5715/OTDA tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana akan berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya keputusan tersebut. Sebagai kepala daerah, Pj Bupati Buleleng, Lihadnyana mendapatkan hak dan kewajiban selama menjabat. Selama menjabat sebagai Pj Bupati memiliki hak, kewenangan dan protokoler setara kepala daerah definitif sesuai dengan perundang-undangan. Memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban bupati.
Selain itu memfasilitasi persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri 3 bulan sekali.
Namun dalam SK tersebut juga diatur larangan yang harus ditaati Pj Bupati. Ada 4 larangan yang ditegaskan tidak boleh dilakukan. Selama menjabat Pj Bupati dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati Ketut Lihadnyana dihubungi via telepon, Selasa (22/8) mengaku sudah menerima SK perpanjangan masa jabatannya pada Minggu (20/8) lalu. Namun SK perpanjangan itu akan diserahkan secara resmi oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (24/8) mendatang. “Di tahun kedua ini program pembangunan yang lebih banyak dilakukan di bidang infrastruktur. Salah satunya perbaikan jalan yang rusak, ini sudah kami petakan dan akan diutamakan yang urgent dulu,” ucap Lihadnyana.
Dia menjelaskan jika dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Buleleng kekurangan anggaran, akan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dan pemerintah pusat. Pj Bupati asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini menekankan fokus pembangunan infrastruktur karena banyak ditemukan dan dilaporkan jalan-jalan di Buleleng mulai rusak. Selain itu juga ada fasilitas penunjang seperti drainase dan trotoar yang berdampak mengekor kerusakan tersebut.
“Itu sudah dipetakan kerusakannya, apakah rusak karena umur atau penyebab lain. Mohon doa restu dan dukungannya untuk Buleleng yang lebih baik,” harap Lihadnyana.
Sebelumnya DPRD Buleleng kembali mengusulkan kandidat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Usulan ini dikirimkan sesuai dengan arahan Kemendagri terkait akan berakhirnya masa tugas periode pertama Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada 27 Agustus 2023.
Sebelumnya DPRD Buleleng telah menerima surat dari Kemendagri yang meminta untuk mengirimkan nama kandidat Pj Bupati yang akan mengisi kekosongan hingga ada hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. DPRD Buleleng pun menyepakati mengusulkan kembali nama Ketut Lihadnyana yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Buleleng sejak 27 Agustus 2022 lalu.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ditemui di Gedung Dewan usai rapat paripurna, Senin (24/7) lalu menjelaskan surat Mendagri mengamanatkan pengiriman pengusulan nama Pj Bupati Buleleng paling lambat sebulan sebelum masa tugas berakhir, yakni pada 27 Juli 2023. Surat usulan kandidat Pj Bupati Buleleng pun ditegaskan Supriatna sudah dikirimkan ke Kemendagri. “Kami sudah diskusikan dan sampaikan bahwa kami tetap mengusulkan satu nama, yakni Pj sekarang (Lihadnyana). Cukup satu nama saja meski ada peluang mengajukan tiga nama,” terang kader PDIP Buleleng ini. 7 k23
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana akhirnya mendapatkan mandat resmi untuk meneruskan jabatannya di tahun kedua sebagai kepala daerah. Perintah resmi itu diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 18 Agustus 2023 lalu. Terbitnya SK perpanjangan masa jabatan lebih awal sepekan sebelum masa jabatan di tahun pertama berakhir pada 27 Agustus 2023 mendatang.
Dalam SK Nomor : 100.2.1.3/5715/OTDA tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana akan berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya keputusan tersebut. Sebagai kepala daerah, Pj Bupati Buleleng, Lihadnyana mendapatkan hak dan kewajiban selama menjabat. Selama menjabat sebagai Pj Bupati memiliki hak, kewenangan dan protokoler setara kepala daerah definitif sesuai dengan perundang-undangan. Memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban bupati.
Selain itu memfasilitasi persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri 3 bulan sekali.
Namun dalam SK tersebut juga diatur larangan yang harus ditaati Pj Bupati. Ada 4 larangan yang ditegaskan tidak boleh dilakukan. Selama menjabat Pj Bupati dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati Ketut Lihadnyana dihubungi via telepon, Selasa (22/8) mengaku sudah menerima SK perpanjangan masa jabatannya pada Minggu (20/8) lalu. Namun SK perpanjangan itu akan diserahkan secara resmi oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (24/8) mendatang. “Di tahun kedua ini program pembangunan yang lebih banyak dilakukan di bidang infrastruktur. Salah satunya perbaikan jalan yang rusak, ini sudah kami petakan dan akan diutamakan yang urgent dulu,” ucap Lihadnyana.
Dia menjelaskan jika dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Buleleng kekurangan anggaran, akan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dan pemerintah pusat. Pj Bupati asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini menekankan fokus pembangunan infrastruktur karena banyak ditemukan dan dilaporkan jalan-jalan di Buleleng mulai rusak. Selain itu juga ada fasilitas penunjang seperti drainase dan trotoar yang berdampak mengekor kerusakan tersebut.
“Itu sudah dipetakan kerusakannya, apakah rusak karena umur atau penyebab lain. Mohon doa restu dan dukungannya untuk Buleleng yang lebih baik,” harap Lihadnyana.
Sebelumnya DPRD Buleleng kembali mengusulkan kandidat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Usulan ini dikirimkan sesuai dengan arahan Kemendagri terkait akan berakhirnya masa tugas periode pertama Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada 27 Agustus 2023.
Sebelumnya DPRD Buleleng telah menerima surat dari Kemendagri yang meminta untuk mengirimkan nama kandidat Pj Bupati yang akan mengisi kekosongan hingga ada hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. DPRD Buleleng pun menyepakati mengusulkan kembali nama Ketut Lihadnyana yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Buleleng sejak 27 Agustus 2022 lalu.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ditemui di Gedung Dewan usai rapat paripurna, Senin (24/7) lalu menjelaskan surat Mendagri mengamanatkan pengiriman pengusulan nama Pj Bupati Buleleng paling lambat sebulan sebelum masa tugas berakhir, yakni pada 27 Juli 2023. Surat usulan kandidat Pj Bupati Buleleng pun ditegaskan Supriatna sudah dikirimkan ke Kemendagri. “Kami sudah diskusikan dan sampaikan bahwa kami tetap mengusulkan satu nama, yakni Pj sekarang (Lihadnyana). Cukup satu nama saja meski ada peluang mengajukan tiga nama,” terang kader PDIP Buleleng ini. 7 k23
1
Komentar