Petugas Amankan 1.152 Bungkus Rokok Ilegal
MANGUPURA, NusaBali - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama petugas Bea Cukai Denpasar melaksanakan sidak rokok ilegal di wilayah Kuta, Kecamatan Kuta, Selasa (22/8) siang. Dalam sidak itu petugas berhasil mengamankan setidaknya 1.152 bungkus rokok dari 14 toko kelontong.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan bersama Bea Cukai Denpasar. Sidak yang menyasar kawasan Kuta itu, katanya, terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Suryanegara lebih lanjut mengatakan, sidak menyasar toko kelontong yang buka selama 24 jam. Hasilnya, ada 14 toko kelontong kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan rokok ilegal itu pun langsung diamankan tim gabungan. Dari total keseluruhan rokok yang diamankan berjumlah 1.152 bungkus.
Suryanegara lebih lanjut mengatakan, sidak menyasar toko kelontong yang buka selama 24 jam. Hasilnya, ada 14 toko kelontong kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan rokok ilegal itu pun langsung diamankan tim gabungan. Dari total keseluruhan rokok yang diamankan berjumlah 1.152 bungkus.
“Barang bukti rokok langsung langsung diamankan. Semua rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang diperjualbelikan di tengah masyarakat,” sebut Suryanegara.
Meski 14 toko terbukti menjual rokok ilegal, petugas gabungan hanya memberikan peringatan agar tak mengulangi perbuatannya. “Sudah diperingati agar tidak mengulangi aksinya, karena semua rokok yang dijual itu ilegal dan tentunya merugikan negara,” tegas Suryanegara. 7 dar
1
Komentar