Bapanas Ajak Stakeholder Tetapkan HAP Gula
Lindungi Petani Tebu
JAKARTA, NusaBali - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak para stakeholder gula, yakni BUMN, swasta, produsen hingga distributor duduk bersama mendukung upaya pemerintah melindungi petani tebu.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, salah satu instrumen pemerintah untuk melindungi petani, produsen, distributor, dan konsumen melalui penetapan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi sesuai Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.
“Kami berharap HAP gula terutama di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kilogram ini, dapat segera diwujudkan oleh semua pihak agar petani tebu termotivasi untuk terus bertani dan meningatkan produktivitasnya, serta menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir,” ujar Arief dalam siaran resminya, seperti dilansir kompas.com, Selasa (22/8).
Arief mengatakan, penyesuaian HAP gula konsumsi ini telah berdasarkan kondisi keekonomian yang ada dan mengintisarikan masukan dari berbagai stakeholder pergulaan.
Hal ini juga seturut dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga pangan di tingkat produsen senantiasa baik, lalu harga di pedagang dan konsumen dalam batas yang wajar.
“Jadi angka Rp 12.500 per kilogram ini tidak hadir begitu saja, karena di hilir sudah disesuaikan pula pada harga di tingkat konsumen. Semua ini tentu demi kesejahteraan petani. Tentunya apabila petani kita menerima harga yang bagus, dapat meningkatkan pula indeks Nilai Tukar Petani itu sendiri,” ujar Arief.
Untuk diketahui, Nulai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juli 2023 tercatat sebesar 110,64 atau naik 0,21 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini dipengaruhi indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,34 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,13 persen.
Sementara itu berdasarkan data panel harga pangan yang dikelola Bapanas, per 20 Agustus 2023 harga gula konsumsi rata-rata nasional di tingkat konsumen menyentuh angka Rp 14.803 per kilogram dan rata-rata di Pulau Jawa di angka Rp 13.954 per kilogram.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 telah menetapkan HAP gula konsumsi terbaru pada Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kilogram, serta Rp 15.500 per kilogram khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
“Melihat perkembangan harga gula hari ini akan terus kita dorong percepatan implementasi Perbadan Nomor 17 ini, sehingga butuh komitmen dari kalangan pengusaha yang membeli gula dari petani agar dapat menyesuaikan pada HAP Rp 12.500 per kilogram tersebut," kata Arief.
"Tentunya kami sangat berharap baik BUMN maupun swasta tidak membeli gula dari petani dibawah HAP tersebut. Komitmen kita hari ini pun akan turut didukung Satuan Tugas Pangan Polri,” sambung Arief.
Sementara itu, stakeholder pergulaan yang terdiri dari BUMN dan kalangan swasta menyatakan komitmen mendukung terhadap implementasi HAP gula konsumsi pada Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen sebagaimana beleid Perbadan Nomor 17 Tahun 2023. Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengungkapkan, dengan adanya HAP ini dapat mempertahankan daya tarik pertanian tebu nasional.
“Adanya HAP gula konsumsi di tingkat produsen seperti ini dapat tetap membuat petani tebu tertarik menanam tebu. Tentunya ID FOOD siap dan berkomitmen 100 persen untuk menerapkan HAP tersebut,” urai Frans.
Selain ID FOOD yang telah menyatakan komitmennya, ada pula pihak BUMN yakni PTPN III dengan Anak usahanya PT SGN. Sementara dari kalangan swasta antara lain PT Fajar Mulia, PT Sungai Budi, PT Mitra Pangan Nusantara, PT Indica Multi Karya, dan PT Setia Mandiri Makmur. Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan juga menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan implementasi Perbadan tersebut. 7
1
Komentar