nusabali

Maling Tas yang Berisikan Ponsel Turis Inggris, WN India Dideportasi

  • www.nusabali.com-maling-tas-yang-berisikan-ponsel-turis-inggris-wn-india-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial BVB dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 12.25 WITA, Rabu (23/8/2023) siang.

Sebelumnya, BVB diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri. BVB juga mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok.

Namun, ia dikeluarkan dari Bali secara paksa sebab melakukan aksi pencurian tas yang berisikan telepon genggam milik turis WN Inggris di sebuah vila di daerah Ubud. Diketahui, BVB sempat viral dikarenakan pegiat media sosial asal Bali Niluh Djelantik melakukan siaran langsung melalui akun Instagramnya saat penangkapan berlangsung.

Sebab, korban dari WN Inggris tersebut mengadu dan menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan kepada pegiat media sosial sekaligus pengusaha itu agar diantarkan ke posisi HP-nya di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Mereka pun datang bersama ke tempat posisi HP dan bertemu dengan terduga pelaku yaitu BVB sambil menghubungi pihak kepolisian.

Atas aksinya tersebut BVB berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus 2023 menyerahkan BVB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Selanjutnya setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, pihaknya pun melakukan pendeportasian kepada BVB.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Babay.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan untuk menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dari perilaku dan tindakan warga asing yang tidak pantas, jajaran Keimigrasian Bali akan terus melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap warga asing yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Ia juga menjelaskan bahwa jajaran Keimigrasian Bali telah membuka hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan warga negara asing melakukan pelanggaran. Sehingga petugas dapat dengan cepat menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan jajaran Keimigrasian Bali telah membentuk satgas Bali Becik sebagai tindak lanjut dari maraknya perilaku tidak pantas dari wisatawan asing yang berlibur di Bali. Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik. Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun," tutupnya. *ris

Komentar