Diapresiasi Berkat Terobosan Berani Tuntaskan Konflik Agraria
Pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru Gubernur Koster
Gubernur Bali
Wayan Koster
Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru
Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali yang berlangsung pada Soma Paing Langkir, Senin (14/8) di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Dengan menggunakan busana adat Bali, Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali yang mengangkat tema ‘Terus Melaju Dalam Bali Era Baru’ turut juga diikuti oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Koster, Ketua BKOW Provinsi Bali Ny Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Bali Ny Widiasmini Indra, Jajaran Forkompimda Provinsi Bali, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam pidatonya di DPRD Bali mendapat apresiasi tepuk tangan, karena Wayan Koster adalah Gubernur Bali yang betul-betul berjuang memberikan kebahagiaan dan kepastian kepada Krama Bali yang mengalami konflik agraria selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam pidatonya di DPRD Bali mendapat apresiasi tepuk tangan, karena Wayan Koster adalah Gubernur Bali yang betul-betul berjuang memberikan kebahagiaan dan kepastian kepada Krama Bali yang mengalami konflik agraria selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
Foto: Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace saat hadir di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali pada Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali, Senin (14/8).
Kini dengan kehadiran Gubernur Bali dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin Bali yang menuntaskan konflik agraria. Pencapaian Program Reforma Agraria. Langkah besar dan bersejarah sebagai pencapaian visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ dalam Bali Era Baru ditandai dengan terobosan berani Bidang Reforma Agraria, berpihak nyata kepada rakyat kecil yang berpuluh-puluh tahun, bahkan sampai ratusan tahun menghadapi masalah tidak kunjung selesai. Adapun penyelesaian masalah reforma agraria secara terperinci diuraikan sebagai berikut:
Pertama, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%). Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dan sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada hari Rabu, 22 September 2021; Kedua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022; Ketiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, terdiri dari; 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pura, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022; Keempat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022; Kelima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikantanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung; dan Keenam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis.
Selain itu, Gubernur Koster telah mengambil kebijakan menghibahkan tanah sah milik Pemerintah Provinsi Bali, antara lain Kepada Instansi Vertikal (Kodam, Korem, Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Polri, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian PUPR, Ombudsman Provinsi Bali, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bawaslu, DPD RI dan Badan Koordinasi Keamanan Laut, BKKBN Provinsi Bali) sebanyak 60 bidang seluas 51,48 hektare dengan nilai Rp 136 miliar lebih. Kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sebanyak 226 bidang seluas 88,73 hektare dengan nilai Rp 195 miliar lebih.
Kepada Desa Adat sebanyak 120 bidang seluas 14,87 hektare dengan nilai Rp 53 miliar lebih. Kepada Desa sebanyak 6 bidang seluas 0,7 hektare dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Kepada Pengempon Pura sebanyak 13 bidang seluas 3,4 hektare dengan nilai Rp 581 juta lebih, dan Kepada organisasi/lembaga sebanyak 10 bidang seluas 1,1 hektare dengan nilai Rp 5 miliar lebih. Pemberian hibah tanah ini adalah untuk mendukung tugas fungsi masing-masing instansi, khususnya kepada Desa Adat agar lahan dimanfaatkan secara produktif. @ nat
Pertama, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%). Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dan sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada hari Rabu, 22 September 2021; Kedua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022; Ketiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, terdiri dari; 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pura, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022; Keempat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022; Kelima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikantanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung; dan Keenam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis.
Selain itu, Gubernur Koster telah mengambil kebijakan menghibahkan tanah sah milik Pemerintah Provinsi Bali, antara lain Kepada Instansi Vertikal (Kodam, Korem, Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Polri, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian PUPR, Ombudsman Provinsi Bali, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bawaslu, DPD RI dan Badan Koordinasi Keamanan Laut, BKKBN Provinsi Bali) sebanyak 60 bidang seluas 51,48 hektare dengan nilai Rp 136 miliar lebih. Kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sebanyak 226 bidang seluas 88,73 hektare dengan nilai Rp 195 miliar lebih.
Kepada Desa Adat sebanyak 120 bidang seluas 14,87 hektare dengan nilai Rp 53 miliar lebih. Kepada Desa sebanyak 6 bidang seluas 0,7 hektare dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Kepada Pengempon Pura sebanyak 13 bidang seluas 3,4 hektare dengan nilai Rp 581 juta lebih, dan Kepada organisasi/lembaga sebanyak 10 bidang seluas 1,1 hektare dengan nilai Rp 5 miliar lebih. Pemberian hibah tanah ini adalah untuk mendukung tugas fungsi masing-masing instansi, khususnya kepada Desa Adat agar lahan dimanfaatkan secara produktif. @ nat
1
Komentar