Masyarakat Diajak Mencintai dan Bangga Gunakan Produk Lokal Bali
Gubernur Bali dan Ny Putri Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023
Melalui Pameran IKM Bali Bangkit sejak Desember 2020 sampai tahap ke-6 di tahun 2023 ini total omset yang diraih oleh pelaku UMKM mencapai Rp 58 miliar lebih
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Koster secara resmi membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 pada Buda Umanis Medangsia, Rabu (23/8) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua Gatriwara Provinsi Bali Ny Ningsih Wiryatama, Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali Ny Widiasmini Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Bali, Direktur Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Owner Balimall.id Ni Wayan Sri Ariyani, hingga para pelaku UMKM dan masyarakat Bali.
Fashion show yang dibawakan oleh pegawai pelayanan pimpinan di Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, Pengurus Dekranasda Provinsi Bali dengan menampilkan busana kain tropis Bali serta fashion show yang dibawakan oleh Dekranasda Kota Denpasar hingga para desainer IKM Bali Bangkit dengan menampilkan busana Endek Bali semakin memeriahkan suasana pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Koster secara resmi membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 pada Buda Umanis Medangsia, Rabu (23/8) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua Gatriwara Provinsi Bali Ny Ningsih Wiryatama, Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali Ny Widiasmini Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Bali, Direktur Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Owner Balimall.id Ni Wayan Sri Ariyani, hingga para pelaku UMKM dan masyarakat Bali.
Fashion show yang dibawakan oleh pegawai pelayanan pimpinan di Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, Pengurus Dekranasda Provinsi Bali dengan menampilkan busana kain tropis Bali serta fashion show yang dibawakan oleh Dekranasda Kota Denpasar hingga para desainer IKM Bali Bangkit dengan menampilkan busana Endek Bali semakin memeriahkan suasana pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023.
Foto: Fashion show yang menampilkan busana kain tropis Bali. -IST
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Ny Putri Koster yang telah memiliki idealisme, komitmen, dan kerja keras di dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali. Sejak 5 September 2018 dilantik menjadi Gubernur Bali dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster dalam satu bulan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kebijakan ini dikeluarkan, bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk mencintai dan bangga menggunakan produk lokal Bali. Bali yang menjadi tujuan destinasi wisata utama dunia, juga harus menyuguhi para wisatawan dengan berbagai produk lokal Bali.
Menurutnya, Bali tidak memiliki sumber daya alam berupa gas, batubara, minyak, emas, dan tambang umum lainnya yang menjadi sumber penggerak ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat. Karena itu, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, Gubernur Koster mengajak manfaatkanlah dan cintailah produk lokal Bali yang dianugerahi oleh alam Bali seperti Salak Bali, Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kopi Bali, Sayu Bali, hingga Kain Tenun Bali, dan produk lokal Bali lainnya.
“Titiang berharap dari hulu ke hilir terciptanya produk lokal Bali yang secara keseluruhan bersumber dari Bali, seperti busana mulai dari bahan baku benangnya, pewarnaannya, yang jarit, desainer, model fashion, yang berjualan, dan yang beli produknya harus orang Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Ini penting, supaya ekonomi Bali terus berputar di Bali, hingga memberi dampak kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bali.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga Bali tetap survive sepanjang zaman, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar Bali, termasuk menekan laju impor.
Guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali sekaligus tercapainya pelestarian seni budaya Bali, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang mewajibkan para pegawai Pemerintah dan swasta, termasuk guru dan murid di seluruh Bali untuk memakai busana adat Bali pada setiap hari Kamis, hari Purnama, dan hari Tilem; serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa.
Sedangkan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny Putri Koster dalam sambutannya menceritakan pengalamannya bertugas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali. Di awal kepemimpinannya, Ny Putri Koster menemukan masalah bahwa tenun tradisional Bali sedang di ambang bahaya, karena minimnya upaya pelestarian dan pengembangan oleh seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Ny Putri Koster yang telah memiliki idealisme, komitmen, dan kerja keras di dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali. Sejak 5 September 2018 dilantik menjadi Gubernur Bali dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster dalam satu bulan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kebijakan ini dikeluarkan, bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk mencintai dan bangga menggunakan produk lokal Bali. Bali yang menjadi tujuan destinasi wisata utama dunia, juga harus menyuguhi para wisatawan dengan berbagai produk lokal Bali.
Menurutnya, Bali tidak memiliki sumber daya alam berupa gas, batubara, minyak, emas, dan tambang umum lainnya yang menjadi sumber penggerak ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat. Karena itu, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, Gubernur Koster mengajak manfaatkanlah dan cintailah produk lokal Bali yang dianugerahi oleh alam Bali seperti Salak Bali, Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kopi Bali, Sayu Bali, hingga Kain Tenun Bali, dan produk lokal Bali lainnya.
“Titiang berharap dari hulu ke hilir terciptanya produk lokal Bali yang secara keseluruhan bersumber dari Bali, seperti busana mulai dari bahan baku benangnya, pewarnaannya, yang jarit, desainer, model fashion, yang berjualan, dan yang beli produknya harus orang Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Ini penting, supaya ekonomi Bali terus berputar di Bali, hingga memberi dampak kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bali.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga Bali tetap survive sepanjang zaman, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar Bali, termasuk menekan laju impor.
Guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali sekaligus tercapainya pelestarian seni budaya Bali, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang mewajibkan para pegawai Pemerintah dan swasta, termasuk guru dan murid di seluruh Bali untuk memakai busana adat Bali pada setiap hari Kamis, hari Purnama, dan hari Tilem; serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa.
Sedangkan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny Putri Koster dalam sambutannya menceritakan pengalamannya bertugas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali. Di awal kepemimpinannya, Ny Putri Koster menemukan masalah bahwa tenun tradisional Bali sedang di ambang bahaya, karena minimnya upaya pelestarian dan pengembangan oleh seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Bali.
Foto: Ketua Dekranasda Bali, Ny Putri Koster. -IST
Dari masalah tersebut, Putri Koster lalu mengumpulkan IKM dan perajin, hingga produsen untuk memperbaiki di hulu dengan memanfaatkan Taman Budaya Provinsi Bali sebagai tempat pembinaan para IKM secara gratis bersinergi dengan Bank BPD Bali dan Balimall.id.
Atas kepedulian dan tanggungjawab sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali dalam melestarikan dan mengembangkan produk kerajinan Bali yang memiliki nilai adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang sangat adiluhung, Ny Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dewan Kerajinan Nasional pada tahun 2019 sebagai 5 Besar Pembina Terbaik atas perjuangannya dalam melestarikan serta mengembangkan produk kerajinan di daerah. Selanjutnya Ny Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2022 sebagai Tokoh Berperan Aktif Dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual.
Melalui Pameran IKM Bali Bangkit, dari tahun 2020 akhir Desember, Ny Putri Koster mengajak sebanyak 800 UMKM untuk menampilkan hasil karya terbaiknya, dan sampai tahap ke-6 di tahun 2023 ini total omset yang diraih oleh pelaku UMKM nilainya mencapai sebesar Rp 58.868.000.000 atau Rp 58 miliar lebih. Dalam pameran ini, Ny Putri Koster tidak hanya mengajak para pedagang untuk berjualan, namun mengedukasi mereka bahwa pameran kerajinan yang sedang ditampilkan di Pameran IKM Bali Bangkit adalah kekayaan kerajinan yang sangat mulia dan berkualitas dari warisan leluhur Bali. Dekranasda Provinsi Bali tidak hanya mengadakan pameran, namun juga bertugas untuk menjalankan fungsi kontrol situasi kondisi para UMKM dan konsumen di Bali agar bersama-sama berjalan beriringan dalam menjaga kualitas kerajinan yang diwariskan oleh leluhur Bali.
“Titiang sangat miris, karena sudah berpuluh-puluh tahun, Kain Tenun Endek Bali menurut hasil survei Universitas Hindu Indonesia, bahwa di pasar-pasar tradisional hanya 13 persen Kain Tenun Endek Bali yang ditenun di Bali terjual di pasar. Sedangkan 87 persennya Endek Bali yang dijual di pasar adalah hasil tenun dari luar Bali,” ungkap Ny Putri Koster.
Atas masalah ini, semakin diketahui bahwa ekonomi Bali dalam kondisi sangat mengkhawatirkan, karena pekerjaan tenun di Bali telah diambil oleh orang luar, pasar juga diambil, uang pun keluar, dan Endek Bali terancam di masa mendatang hanya tinggal kenangan serta berubah menjadi endek troso dan sebagainya akibat adanya perilaku yang menjauhkan pelestarian Kain Tenun Endek Bali melalui perkembangan bisnis yang pragmatis.
Masalah yang sama juga dialami pada Kain Tenun Songket Bali, akibat dicurinya motif songket untuk dibordir, dan mereka dengan sengaja menjualnya dengan nama songket bordir. “Karena itu, titiang sudah bicara dengan Kanwil Kemenkumham Bali bahwa pencurian motif songket Bali adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya. Jadi, sebelum terjadinya pelanggaran hukum, Dekranasda Provinsi Bali telah mengedukasi para pedagang untuk mewanti-wanti agar tidak menjual kain bermotif songket Bali di kain bordir. Apabila ini dijual, maka ada hukuman kurungan penjara sampai denda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Maka dari itu, Pameran IKM Bali Bangkit memiliki jargon, kami menampilkan produk yang sangat berkualitas, dengan harga yang pantas,” pungkasnya. @ nat
Dari masalah tersebut, Putri Koster lalu mengumpulkan IKM dan perajin, hingga produsen untuk memperbaiki di hulu dengan memanfaatkan Taman Budaya Provinsi Bali sebagai tempat pembinaan para IKM secara gratis bersinergi dengan Bank BPD Bali dan Balimall.id.
Atas kepedulian dan tanggungjawab sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali dalam melestarikan dan mengembangkan produk kerajinan Bali yang memiliki nilai adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang sangat adiluhung, Ny Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dewan Kerajinan Nasional pada tahun 2019 sebagai 5 Besar Pembina Terbaik atas perjuangannya dalam melestarikan serta mengembangkan produk kerajinan di daerah. Selanjutnya Ny Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2022 sebagai Tokoh Berperan Aktif Dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual.
Melalui Pameran IKM Bali Bangkit, dari tahun 2020 akhir Desember, Ny Putri Koster mengajak sebanyak 800 UMKM untuk menampilkan hasil karya terbaiknya, dan sampai tahap ke-6 di tahun 2023 ini total omset yang diraih oleh pelaku UMKM nilainya mencapai sebesar Rp 58.868.000.000 atau Rp 58 miliar lebih. Dalam pameran ini, Ny Putri Koster tidak hanya mengajak para pedagang untuk berjualan, namun mengedukasi mereka bahwa pameran kerajinan yang sedang ditampilkan di Pameran IKM Bali Bangkit adalah kekayaan kerajinan yang sangat mulia dan berkualitas dari warisan leluhur Bali. Dekranasda Provinsi Bali tidak hanya mengadakan pameran, namun juga bertugas untuk menjalankan fungsi kontrol situasi kondisi para UMKM dan konsumen di Bali agar bersama-sama berjalan beriringan dalam menjaga kualitas kerajinan yang diwariskan oleh leluhur Bali.
“Titiang sangat miris, karena sudah berpuluh-puluh tahun, Kain Tenun Endek Bali menurut hasil survei Universitas Hindu Indonesia, bahwa di pasar-pasar tradisional hanya 13 persen Kain Tenun Endek Bali yang ditenun di Bali terjual di pasar. Sedangkan 87 persennya Endek Bali yang dijual di pasar adalah hasil tenun dari luar Bali,” ungkap Ny Putri Koster.
Atas masalah ini, semakin diketahui bahwa ekonomi Bali dalam kondisi sangat mengkhawatirkan, karena pekerjaan tenun di Bali telah diambil oleh orang luar, pasar juga diambil, uang pun keluar, dan Endek Bali terancam di masa mendatang hanya tinggal kenangan serta berubah menjadi endek troso dan sebagainya akibat adanya perilaku yang menjauhkan pelestarian Kain Tenun Endek Bali melalui perkembangan bisnis yang pragmatis.
Masalah yang sama juga dialami pada Kain Tenun Songket Bali, akibat dicurinya motif songket untuk dibordir, dan mereka dengan sengaja menjualnya dengan nama songket bordir. “Karena itu, titiang sudah bicara dengan Kanwil Kemenkumham Bali bahwa pencurian motif songket Bali adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya. Jadi, sebelum terjadinya pelanggaran hukum, Dekranasda Provinsi Bali telah mengedukasi para pedagang untuk mewanti-wanti agar tidak menjual kain bermotif songket Bali di kain bordir. Apabila ini dijual, maka ada hukuman kurungan penjara sampai denda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Maka dari itu, Pameran IKM Bali Bangkit memiliki jargon, kami menampilkan produk yang sangat berkualitas, dengan harga yang pantas,” pungkasnya. @ nat
1
Komentar