Terlibat Pencurian, WNA India Dideportasi
BVB terlibat kasus pencurian tas milik WNA asal Inggris di wilayah Ubud, Gianyar.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVB, 24, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Rabu (23/8) siang. Pria berkewarganegaraan India dideportasi karena melakukan aksi pencurian tas milik seorang wisatawan asal Inggris. Selain dideportasi, BVB juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan proses pendeportasian BVB dilakukan setelah selama 13 hari berada di Rudenim, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. BVB yang diketahui masuk menggunakan Visa On Arrival (VoA) pada 30 Juni 2023 itu diserahkan oleh Polda Bali untuk proses penderportasian karena terlibat tidak pidana pencurian.
“BVB diserahkan oleh pihak kepolisian karena kasus pencurian. BVB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus lalu dan langsung dijebloskan ke Rudenim,” jelas babay Bainullah.
Setelah mendekam nyaris dua pekan, akhirnya BVB memiliki uang untuk membeli tiket, sehingga langsung diproses penderportasiannya pada Rabu siang pukul 12.30 Wita. Dalam proses penderportasian, BVB dikawal petugas hingga lepas landas. “Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India,” jelas Babay Bainullah.
“Setelah dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.
Babay Bainullah lebih lanjut menjelaskan, BVB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan VoA pada 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata. Selama berada di Bali, BVB sempat berpindah-pindah tempat, menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok. Namun pada akhir Juli, BVB diketahui terlibat kasus pencurian tas milik WNA asal Inggris di wilayah Ubud, Gianyar.
Atas aksinya itu, BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun karena korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan untuk menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dari perilaku dan tindakan warga asing yang tidak pantas, jajaran keimigrasian akan terus melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap warga asing yang ditemukan melakukan pelanggaran. Pihaknya juga membuka hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan warga negara asing melakukan pelanggaran.
“Dengan begitu petugas dapat dengan cepat menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggiat. 7 dar
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVB, 24, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Rabu (23/8) siang. Pria berkewarganegaraan India dideportasi karena melakukan aksi pencurian tas milik seorang wisatawan asal Inggris. Selain dideportasi, BVB juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan proses pendeportasian BVB dilakukan setelah selama 13 hari berada di Rudenim, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. BVB yang diketahui masuk menggunakan Visa On Arrival (VoA) pada 30 Juni 2023 itu diserahkan oleh Polda Bali untuk proses penderportasian karena terlibat tidak pidana pencurian.
“BVB diserahkan oleh pihak kepolisian karena kasus pencurian. BVB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus lalu dan langsung dijebloskan ke Rudenim,” jelas babay Bainullah.
Setelah mendekam nyaris dua pekan, akhirnya BVB memiliki uang untuk membeli tiket, sehingga langsung diproses penderportasiannya pada Rabu siang pukul 12.30 Wita. Dalam proses penderportasian, BVB dikawal petugas hingga lepas landas. “Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India,” jelas Babay Bainullah.
“Setelah dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.
Babay Bainullah lebih lanjut menjelaskan, BVB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan VoA pada 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata. Selama berada di Bali, BVB sempat berpindah-pindah tempat, menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok. Namun pada akhir Juli, BVB diketahui terlibat kasus pencurian tas milik WNA asal Inggris di wilayah Ubud, Gianyar.
Atas aksinya itu, BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun karena korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan untuk menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dari perilaku dan tindakan warga asing yang tidak pantas, jajaran keimigrasian akan terus melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap warga asing yang ditemukan melakukan pelanggaran. Pihaknya juga membuka hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan warga negara asing melakukan pelanggaran.
“Dengan begitu petugas dapat dengan cepat menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggiat. 7 dar
Komentar