Empat Produk Kuliner Buleleng Diusulkan HKI
SINGARAJA, NusaBali - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng kembali mengusulkan produk pangan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal. Ada empat usulan baru yang sedang berproses pengusulan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Keempat usulan itu yakni Kaliadrem Desa Penglatan (jajanan tradisional), Dodol Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Juruh (gula aren cair) Desa Sudaji dan Sudang Lepet (ikan asin) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kepala Brida Buleleng Made Supartawan Rabu (23/8) menyebutkan, pengusulan HKI terus dilakukan untuk melindungi produk-produk khas di daerah. Empat usulan ini pun merupakan makanan yang hanya ada dan berkembang di daerah tersebut dan sudah banyak dikenal masyarakat umum.
“Kemarin terakhir sudah ada tim monev dari Brida Provinsi Bali datang langsung ke lokasi rumah produksi. Mudah-mudahan usulan kali ini kembali berjalan lancar dan bisa mendapatkan sertifikat HKI Komunal,” terang Supartawan.
HKI Komunal dijelaskannya merupakan sebuah pengakuan hak atas kekayaan intelektual di sebuah wilayah yang menjadi kawasan pengembangan sebuah produk. Masing-masing rumah produksi yang menghasilkan produk yang sama akan diberikan nomor register kembali, untuk mengenali identitas keunikan rasa masing-masing rumah produksi.
Kepala Brida Buleleng Made Supartawan Rabu (23/8) menyebutkan, pengusulan HKI terus dilakukan untuk melindungi produk-produk khas di daerah. Empat usulan ini pun merupakan makanan yang hanya ada dan berkembang di daerah tersebut dan sudah banyak dikenal masyarakat umum.
“Kemarin terakhir sudah ada tim monev dari Brida Provinsi Bali datang langsung ke lokasi rumah produksi. Mudah-mudahan usulan kali ini kembali berjalan lancar dan bisa mendapatkan sertifikat HKI Komunal,” terang Supartawan.
HKI Komunal dijelaskannya merupakan sebuah pengakuan hak atas kekayaan intelektual di sebuah wilayah yang menjadi kawasan pengembangan sebuah produk. Masing-masing rumah produksi yang menghasilkan produk yang sama akan diberikan nomor register kembali, untuk mengenali identitas keunikan rasa masing-masing rumah produksi.
“Karena komunal tentu perajin dan pelaku usahanya banyak. Nah mereka akan diberi nomor lagi, misal Dodol Pengelatan 1, 2, 3 dan seterusnya. Ini memudahkan untuk mengidentifikasi produk dan memudahkan melakukan pelacakan jika ada kejadian,” imbuh pejabat asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini.
Sementara itu, baru-baru ini, Kemenkumham RI, menerbitkan 4 sertifikat HKI untuk Buleleng. Keempatnya yakni Mejaran-Jaranan Kelurahan Banyuning, Nyakan Diwang di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Pengalantaka kepada I Gede Marayana (almarhum) dengan HKI Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Durian Ki Raja Desa Madenan Kecamatan Tejakula KHI Sumber Daya Genetik (SDG).
Selain empat pengusulan baru, Buleleng juga masih menunggu kepastian disetujuinya pengusulan 28 hak merk dan 19 usulan hak logo produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 7k23
Komentar