PNS Pemkab Jembrana Divonis 4 Tahun Kasus Shabu
NEGARA, NusaBali - Seorang PNS Pemkab Jembrana I Made alias Bagik, 42, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Dia didakwa dalam kasus kepemilikan lima paket kecil shabu. Vonis 4 tahun penjara untuk Bagik lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Bagik dihukum 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Negara Satriyo Murtitomo dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan narkoba," ujar Satriyo saat membacakan putusan di ruang sidang PN Negara, Rabu (23/8).
Faktor-faktor lain yang meringankan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji untuk tidak mengulangi penggunaan narkotika.
Putusan tersebut diterima langsung oleh I Made Bagiyasa, yang bertugas sebagai sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jaksa penuntut umum juga menerima putusan tersebut. "Terdakwa dan jaksa menerima putusan," kata Nyoman Arya Merta, penasihat hukum dari Posbakum PN Negara.
I Made Bagiasa alias Bagik, ditangkap di Jalan Jempiring, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, Bagik yang membawa sepeda motor Suzuki Skywave, dilihat berhenti dan turun mengambil sesuatu di pinggir jalan setempat. Begitu tersangka kembali menuju motornya, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah bungkus rokok berisi 5 paket shabu dengan berat mencapai 2,22 gram bruto atau 1,67 gram netto. Selain 5 paket shabu itu, dari tersangka Bagik juga diamankan barang bukti sebuah HP, sebuah tutup bong (alat hisap sabhu), sebuah sendok plastik, gulungan tisu warna putih dan sebuah korek api gas.
"Setelah diinterogasi, tersangka (Bagik) mengaku telah membeli shabu itu dari seorang atas nama Agung. Dia mengaku membeli shabu itu seharga Rp 400.000," ujar Alit. 7
Ketua majelis hakim PN Negara Satriyo Murtitomo dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan narkoba," ujar Satriyo saat membacakan putusan di ruang sidang PN Negara, Rabu (23/8).
Faktor-faktor lain yang meringankan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji untuk tidak mengulangi penggunaan narkotika.
Putusan tersebut diterima langsung oleh I Made Bagiyasa, yang bertugas sebagai sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jaksa penuntut umum juga menerima putusan tersebut. "Terdakwa dan jaksa menerima putusan," kata Nyoman Arya Merta, penasihat hukum dari Posbakum PN Negara.
I Made Bagiasa alias Bagik, ditangkap di Jalan Jempiring, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, Bagik yang membawa sepeda motor Suzuki Skywave, dilihat berhenti dan turun mengambil sesuatu di pinggir jalan setempat. Begitu tersangka kembali menuju motornya, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah bungkus rokok berisi 5 paket shabu dengan berat mencapai 2,22 gram bruto atau 1,67 gram netto. Selain 5 paket shabu itu, dari tersangka Bagik juga diamankan barang bukti sebuah HP, sebuah tutup bong (alat hisap sabhu), sebuah sendok plastik, gulungan tisu warna putih dan sebuah korek api gas.
"Setelah diinterogasi, tersangka (Bagik) mengaku telah membeli shabu itu dari seorang atas nama Agung. Dia mengaku membeli shabu itu seharga Rp 400.000," ujar Alit. 7
Komentar