Kemenkumham Bahas Isu Kepailitan Sektor Usaha Pariwisata
MANGUPURA, NusaBali - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menggelar rapat bersama stakeholder terkait membahas seputar kepailitan, Kamis (24/8). Rapat digelar untuk mendapatkan rekomendasi terbaik bagi para pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata.
Pandemi Covid-19 memukul telak dunia bisnis tanah air pada hampir seluruh sektor usaha. Kondisi ini mengancam bahkan sudah mengakibatkan sebagian perusahaan berakhir pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah sektor pariwisata. Berangkat dari kondisi itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menggelar diskusi bersama penyelesaian persoalan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat dan penerbangan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata mengalami kebangkrutan. Meskipun saat ini pandemi sudah berakhir dan ekonomi berangsur pulih, namun beberapa perusahaan tidak dapat bertahan dan mengalami pailit.
“Kondisi saat ini berangsur-angsur membaik. Namun, ada berbagai persoalan yang dihadapi saat masa pandemi. Termasuk persoalan pailit,” kata Cahyo saat menggelar rapat di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pada Kamis (24/8).
Dalam kegiatan yang dihadiri pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti bersama Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku kurator dan Bank Indonesia Wilayah Bali itu membahas penyelesaian boedel pailit salah satu perusahaan yang bergerak dibilang pariwisata di Bali. Jadi kegiatan ini dilaksanakan sebagai diskusi untuk mendapatkan rekomendasi terbaik. “Ada banyak hal yang harus diperhatikan. Saya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan instansi terkait lainnya,” kata Cahyo.
Untuk diketahui, kata dia, boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.
Hak pengelola dari harta yang menjadi boedel pailit ada pada Balai Harta Peninggalan sebagai pihak kurator. “Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi, yaitu melalui pengadilan niaga. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit,” jelas Cahyo. 7 dar
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat dan penerbangan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata mengalami kebangkrutan. Meskipun saat ini pandemi sudah berakhir dan ekonomi berangsur pulih, namun beberapa perusahaan tidak dapat bertahan dan mengalami pailit.
“Kondisi saat ini berangsur-angsur membaik. Namun, ada berbagai persoalan yang dihadapi saat masa pandemi. Termasuk persoalan pailit,” kata Cahyo saat menggelar rapat di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pada Kamis (24/8).
Dalam kegiatan yang dihadiri pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti bersama Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku kurator dan Bank Indonesia Wilayah Bali itu membahas penyelesaian boedel pailit salah satu perusahaan yang bergerak dibilang pariwisata di Bali. Jadi kegiatan ini dilaksanakan sebagai diskusi untuk mendapatkan rekomendasi terbaik. “Ada banyak hal yang harus diperhatikan. Saya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan instansi terkait lainnya,” kata Cahyo.
Untuk diketahui, kata dia, boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.
Hak pengelola dari harta yang menjadi boedel pailit ada pada Balai Harta Peninggalan sebagai pihak kurator. “Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi, yaitu melalui pengadilan niaga. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit,” jelas Cahyo. 7 dar
Komentar