BEM Unud Tantang Caleg Kampanye di Kampus
Terkait Putusan MK Memperbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
DENPASAR, NusaBali - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) ‘menantang’ para politisi yang bertarung di Pemilu 2024 mendatang untuk kampanye di kampus.
BEM Unud menegaskan hal itu sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan (termasuk kampus,red). Kehadiran calon pejabat negara di kampus diharapkan menjawab permasalahan masyarakat dan menegaskan komitmen mereka untuk rakyat.
Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara mengatakan keputusan MK merupakan kabar baik bagi insan pendidikan di Indonesia di tengah berbagai permasalahan yang tengah dihadapinya. "Tidak dilarangnya peserta pemilu untuk unjuk gigi di tempat pendidikan, tentu saya rasa insan intelektual di Indonesia harus memanfaatkan momentum ini. Tapi jelas bukan untuk menjadi penjilat atau panjat sosial dari kejadian ini. Nasib tenaga pendidik, guru, dan pelajar dipertaruhkan di sini, jangan cuma mencari momentum," kata Padmanegara kepada NusaBali, Kamis (24/8).
Dia mengajak insan mahasiswa juga tetap kritis terhadap kampanye politisi di dalam kampus. Mahasiswa Fakultas Hukum ini berharap kampanye di kampus tidak hanya menjadi alat para politisi meraup suara milenial ataupun gen z, tapi benar-benar membawa gagasan dan solusi. "Untuk calon pimpinan daerah, tentu kami juga ‘menantang’ untuk memaparkan gagasan terbaiknya untuk memperbaiki Bali. Kami akan mengundang rekan-rekan mahasiswa kampus se-Bali untuk bersama mendiskusikan masa depan tanah Dewata ini," tambah Padmanegara.
Sementara terkait dengan putusan MK, pihak Unud sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait diperbolehkannya kampus sebagai tempat kampanye Pemilu. Rektor Unud Prof Dr I Nyoman Gde Antara maupun juru bicara Unud Putu Ayu Senja Pratiwi belum merespons pertanyaan yang disampaikan NusaBali.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga mendukung keputusan MK mengizinkan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Sepanjang dua syarat, yakni pertama tidak menggunakan atribut partai politik dan kedua diundang civitas akademika dapat dipenuhi.
"Kalau di Bali saya sudah sampaikan dari awal, sebelum putusan MK itu pun sebenarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada melarang untuk melakukan aktivitas kampanye di kampus. Sepanjang dua syarat pertama tidak menggunakan atribut partai politik dan kedua diundang civitas akademika," ujar mantan akademisi Fakultas Teknologi Pertanian Unud ini.
Menurutnya, kampanye di dalam kampus justru akan memberikan kesempatan kepada politisi-politisi berkualitas menyampaikan solusinya terhadap permasalahan bangsa. Dia yakin politisi yang tidak pintar tidak akan berani melakukan kampanye di dalam kampus.
Lidartawan juga percaya, civitas akademika kampus merupakan para intelektual yang tidak mudah dihasut ataupun diadu domba. Kekhawatiran bahwa kampanye di dalam institusi pendidikan akan memecah belah menurutnya tanpa dasar.
Lidartawan mengatakan, banyak mahasiswa yang bertanya langsung kepada komisioner KPU, bagaimana cara memilih para calon wakil rakyat ataupun calon pemimpin bangsa dalam perhelatan Pemilu tahun depan. Ini menunjukkan, generasi muda telah memiliki kepedulian terhadap arah perjalanan bangsa di masa depan.
Karena itu, kata Lidartawan, kampus bisa menjadi tempat ideal menumbuhkan demokrasi. "Di kampus tempat penggodokan sebenarnya, kampus itu tempat demokrasi sebenarnya," ujar Ketua KPU Bangli dua periode.
Menurut Lidartawan, petunjuk teknis pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan tetap diperlukan, meskipun secara umum kampanye di dalam lembaga pendidikan telah diatur persyaratannya. Saat ini juknis (petunjuk teknis) tersebut masih disiapkan KPU dengan mengikuti keputusan MK. "Supaya jelas tidak ada multi tafsir lagi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," tegas komisioner asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.cr78
Komentar