37 Desa Adat Belum Bentuk Pararem Rabies
SINGARAJA , NusaBali - Hingga pertengahan Agustus 2023 masih ada 37 dari 169 desa adat di Buleleng yang masih belum memiliki peraturan desa adat atau pararem rabies. Padahal, Pemkab Buleleng sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 7 Agustus agar semua desa adat diharapkan sudah mempunyai pararem rabies.
Kepala Bidang Adat dan Tradisi, Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Angga Prasaja mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan MDA Kabupaten dan Kecamatan untuk terus mengimbau desa adat agar segera membuat pararem pencegahan rabies. Bahkan sosialisasi pembuatan pararem sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, hingga saat ini baru sekitar 132 desa adat yang sudah memiliki pararem, sedangkan sisanya belum diketahui penyebab pastinya. Dengan kondisi ini, Dinas Kebudayaan pun berusaha mencari tahu kendala yang dihadapi tiap desa adat.
"Untuk desa adat yang belum membuat pararem kami akan cari tahu apa yang menjadi kendalanya. Kami juga akan terus bersurat kembali agar pararem dapat dibuat sesegera mungkin," kata Angga Prasaja, Kamis (24/8).
Pembuatan pararem, kata Angga Prasaja, adalah kesepakatan krama (warga) desa adat yang dibahas melalui paruman. Dengan demikian pihaknya tidak bisa memaksa desa adat membuat pararem yang dimaksudkan.
Sekadar diketahui, dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya, sedangkan kecamatan yang lainnya masih ada yang belum, diantaranya Kecamatan Tejakula tercatat masih ada 9 desa adat yang belum, Kecamatan Sawan 8 desa adat belum, Kecamatan Kubutambahan kurang 2 desa adat, Kecamatan Buleleng kurang 9 desa adat, Kecamatan Sukasada 2 desa adat, Kecamatan Seririt tercatat masih ada 1 belum memiliki pararem, dan Kecamatan Busungbiu masih ada 6 desa belum memiliki pararem. 7mzk
Namun demikian, hingga saat ini baru sekitar 132 desa adat yang sudah memiliki pararem, sedangkan sisanya belum diketahui penyebab pastinya. Dengan kondisi ini, Dinas Kebudayaan pun berusaha mencari tahu kendala yang dihadapi tiap desa adat.
"Untuk desa adat yang belum membuat pararem kami akan cari tahu apa yang menjadi kendalanya. Kami juga akan terus bersurat kembali agar pararem dapat dibuat sesegera mungkin," kata Angga Prasaja, Kamis (24/8).
Pembuatan pararem, kata Angga Prasaja, adalah kesepakatan krama (warga) desa adat yang dibahas melalui paruman. Dengan demikian pihaknya tidak bisa memaksa desa adat membuat pararem yang dimaksudkan.
Sekadar diketahui, dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya, sedangkan kecamatan yang lainnya masih ada yang belum, diantaranya Kecamatan Tejakula tercatat masih ada 9 desa adat yang belum, Kecamatan Sawan 8 desa adat belum, Kecamatan Kubutambahan kurang 2 desa adat, Kecamatan Buleleng kurang 9 desa adat, Kecamatan Sukasada 2 desa adat, Kecamatan Seririt tercatat masih ada 1 belum memiliki pararem, dan Kecamatan Busungbiu masih ada 6 desa belum memiliki pararem. 7mzk
1
Komentar