Buleleng Perlu Perda Perlindungan Produk UMKM
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng melalui Komisi II mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Usulan ini menjadi prioritas untuk melindungi produk UMKM Buleleng.
Rancangan Perda mulai dibahas Kamis (24/8) di ruang Komisi II DPRD Buleleng. Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan Ranperda ini menjadi penting karena Buleleng memiliki banyak produk unggulan. Mulai dari produk pertanian, kerajinan, tekstil dan olahan pangan. Hanya saja belum terakomodir dalam sebuah peraturan.
"Selama ini masih banyak hasil produk lokal Buleleng masih menjadi tamu di daerah sendiri," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Dia mencontohkan produk kain endek Buleleng yang belum dipakai semua warga Buleleng. Hal serupa juga terjadi pada produk beras Buleleng yang belum dikonsumsi seluruh warga Buleleng. Padahal Buleleng menurut politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng ini Buleleng memiliki potensi produk lokal unggulan yang tinggi.
"Masyarakat kita masih membeli beras luar Buleleng,. Padahal kita punya produk yang tidak kalah bagus, " ucap Mangku Budiasa.
Menurutnya setelah Perda terbentuk diharapkan dapat menaungi dan memfasilitasi produk UMKM masuk ke pasar modern, restoran, hingga toko modern. Setiap investasi toko modern wajib menjalin kerjasama dengan UMKM. Hal ini menjadi syarat mutlak pengurusan izin usaha.
Selain juga akan mengatur ketentuan khusus bagi setiap ASN, pegawai BUMD, BUMN wajib mengkonsumsi dan memakai produk lokal Buleleng. Dalam pembahasan Ranperda saat ini sedang dikaji lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal prinsip untuk melindungi UMKM Buleleng. Ranperda ini pun diharapkan dapat disahkan menjadi Perda di akhir tahun ini, sehingga bisa direalisasikan di tahun 2024 mendatang.7k23
"Selama ini masih banyak hasil produk lokal Buleleng masih menjadi tamu di daerah sendiri," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Dia mencontohkan produk kain endek Buleleng yang belum dipakai semua warga Buleleng. Hal serupa juga terjadi pada produk beras Buleleng yang belum dikonsumsi seluruh warga Buleleng. Padahal Buleleng menurut politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng ini Buleleng memiliki potensi produk lokal unggulan yang tinggi.
"Masyarakat kita masih membeli beras luar Buleleng,. Padahal kita punya produk yang tidak kalah bagus, " ucap Mangku Budiasa.
Menurutnya setelah Perda terbentuk diharapkan dapat menaungi dan memfasilitasi produk UMKM masuk ke pasar modern, restoran, hingga toko modern. Setiap investasi toko modern wajib menjalin kerjasama dengan UMKM. Hal ini menjadi syarat mutlak pengurusan izin usaha.
Selain juga akan mengatur ketentuan khusus bagi setiap ASN, pegawai BUMD, BUMN wajib mengkonsumsi dan memakai produk lokal Buleleng. Dalam pembahasan Ranperda saat ini sedang dikaji lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal prinsip untuk melindungi UMKM Buleleng. Ranperda ini pun diharapkan dapat disahkan menjadi Perda di akhir tahun ini, sehingga bisa direalisasikan di tahun 2024 mendatang.7k23
Komentar