Perkim Temukan Potensi Kawasan Perumahan Kumuh
Pengembang agar menghentikan aktivitasnya sebelum mendapatkan rekomendasi.
GIANYAR, NusaBali
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Gianyar menemukan pembangunan perumahan di beberapa desa yang berpotensi menjadi kawasan kumuh. Desa yang berpotensi kumuh yakni Desa Guwang, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Desa Pering, dan Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh. Berpotensi kumuh karena pengembang bodong atau tanpa rekomendasi Dinas Perkimta Gianyar.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita, mengatakan temuan potensi kawasan kumuh ini sesuai hasil pendataan atau sidak tanah kavling yang akan dikembangkan menjadi perumahan, Kamis (24/8). “Kemarin (Kamis, Red) kami melakukan pendataan. Berdasarkan informasi, ada perumahan yang dibangun tanpa rekomendasi. Lokasinya di Desa Guwang, Desa Ketewel, Desa Pering, dan Desa Keramas,” ungkap Gede Darma, Jumat (25/8).
Hasil pendataan, pembangunan perumahan belum mengantongi rekomendasi. Gede Darma meminta pengembang menghentikan aktivitasnya sebelum mendapat rekomendasi. Gede Darma menjelaskan, pembangunan perumahan diatur Perbup Nomor 58 Tahun 2021. Intinya, setiap pembangunan perumahan atau penyedia lahan/kavling, wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkimta. Seperti, luas antara rumah dan jalan minimal 6 meter. Luas 6 meter wajib diperuntukkan jalan seluas 5 meter, sisanya 1 meter bisa digunakan untuk drainase atau taman.
Setiap kavlingan rumah minimal 1 are. Setiap perumahan dengan luas total 7 are sampai 1 hektare wajib menyediakan prasarana sarana umum (PSU), seperti utilitas dan sebagainya minimal 25 persen dari total luas perumahan. Perumahan seluas 1 hektare sampai 10 hektare lebih, minimal menyediakan PSU seluas 30 persen. “Dalam rekomendasi yang keluar, semuanya itu wajib dipenuhi. Kami menghindari adanya kawasan kumuh, semrawut, jalannya sempit, tak ada drainase yang membuat ketidaknyamanan,” tegas Gede Darma.
Gede Darma tidak menampik, banyak kawasan perumahan yang melanggar aspek. Dia menegaskan, pelanggaran ini terjadi sebelum adanya Perbup. “Untuk perumahan atau kavlingan yang sertifikatnya terbit sebelum terbitnya Perbup, kami berikan kemudahan mengurus rekomendasi sampai tanggal 5 Oktober 2023,” ujar Gede Darma. 7 nvi
Komentar