Mahasiswa Edarkan Shabu untuk Biaya Kuliah
"Tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang berinisial R untuk ditempel kembali. Dia mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel,"
MANGUPURA, NusaBali
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bali bernama Putu Khrisna, 22, kini harus menghuni sel tahanan Polres Badung. Putu Khrisna ditangkap saat menerima shabu dari R (buron) di Jalan Kedampang, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Rabu (19/8). Mahasiswa semester akhir ini nekat edarkan shabu untuk membiayai kuliahnya.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (25/8) mengungkapkan tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di wilayahnya ini sangat marak peredaran narkoba. Hingga akhirnya pada Rabu, sekitar pukul 18.30 Wita tersangka diketahui melintas di seputaran Jalan Kedampang, Pengubengan Kauh. Anggota memantau dan mengikuti tersangka hingga akhirnya ditangkap.
"Menerima informasi masyarakat itu anggota Satreskoba lantas melakukan penyelidikan dan mencurigai jika tersangka merupakan salah seorang pengedar. Ternyata benar. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan barang bukti darjgtangannya," tutur Wakapores.
Pada saat disergap petugas mahasiswa ini membuang bungkusan teh kotak di lokasi. Petugas kemudian mengambil teh kotak yang dibuangnya. Setelah dibuka ditemukan paket plastik klip berisi kristal bening yang merupakan shabu. "Tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang berinisial R untuk ditempel kembali. Dia mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata Kompol Diah.
Menemukan barang bukti narkoba itu tersangka digelandang ke rumahnya di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di rumahnya kembali diamankan 12 paket shabu siap edar. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan R. Mereka hanya berhubungan melalui HP," ucap beber Kompol Diah.
Sementara tersangka Putu Khrisna saat ditanyai wartawan mengaku baru sekali terima Shabu dari R untuk diedarkan. Dia terpaksa jadi pengedar untuk biaya kuliah. "Saya terpaksa jadi pengedar karena tidak punya uang dan terpaksa untuk biaya kuliah," tuturnya.
Selain tersangka Khrisna, sambung Kompol Diah, anggota Satreskoba Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkoba lainnya. Mereka adalah Arik Laksmana, 41dan Fauzi, 37. Keduanya diamankan saat hendak menempel shabu di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, Jumat (18/8) malam. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 31 paket SS, seberat 6 gram.
Sedangkan tersangka lainnya yang ditangkap, yaitu Kadek Dede Sudiarsana, 19. Remaja itu dibekuk saat mengambil tempelan shabu di Jalan Muding, Batu Sanggiang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu 19 Agustus 2023. Dua tersangka terakhir, Putu Rama, 22 dan Nyoman Agus, 22. Kedua tersangka diringkus di depan kos-kosannya di Jalan Puri Songit, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 7 pol
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bali bernama Putu Khrisna, 22, kini harus menghuni sel tahanan Polres Badung. Putu Khrisna ditangkap saat menerima shabu dari R (buron) di Jalan Kedampang, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Rabu (19/8). Mahasiswa semester akhir ini nekat edarkan shabu untuk membiayai kuliahnya.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (25/8) mengungkapkan tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di wilayahnya ini sangat marak peredaran narkoba. Hingga akhirnya pada Rabu, sekitar pukul 18.30 Wita tersangka diketahui melintas di seputaran Jalan Kedampang, Pengubengan Kauh. Anggota memantau dan mengikuti tersangka hingga akhirnya ditangkap.
"Menerima informasi masyarakat itu anggota Satreskoba lantas melakukan penyelidikan dan mencurigai jika tersangka merupakan salah seorang pengedar. Ternyata benar. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan barang bukti darjgtangannya," tutur Wakapores.
Pada saat disergap petugas mahasiswa ini membuang bungkusan teh kotak di lokasi. Petugas kemudian mengambil teh kotak yang dibuangnya. Setelah dibuka ditemukan paket plastik klip berisi kristal bening yang merupakan shabu. "Tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang berinisial R untuk ditempel kembali. Dia mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata Kompol Diah.
Menemukan barang bukti narkoba itu tersangka digelandang ke rumahnya di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di rumahnya kembali diamankan 12 paket shabu siap edar. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan R. Mereka hanya berhubungan melalui HP," ucap beber Kompol Diah.
Sementara tersangka Putu Khrisna saat ditanyai wartawan mengaku baru sekali terima Shabu dari R untuk diedarkan. Dia terpaksa jadi pengedar untuk biaya kuliah. "Saya terpaksa jadi pengedar karena tidak punya uang dan terpaksa untuk biaya kuliah," tuturnya.
Selain tersangka Khrisna, sambung Kompol Diah, anggota Satreskoba Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkoba lainnya. Mereka adalah Arik Laksmana, 41dan Fauzi, 37. Keduanya diamankan saat hendak menempel shabu di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, Jumat (18/8) malam. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 31 paket SS, seberat 6 gram.
Sedangkan tersangka lainnya yang ditangkap, yaitu Kadek Dede Sudiarsana, 19. Remaja itu dibekuk saat mengambil tempelan shabu di Jalan Muding, Batu Sanggiang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu 19 Agustus 2023. Dua tersangka terakhir, Putu Rama, 22 dan Nyoman Agus, 22. Kedua tersangka diringkus di depan kos-kosannya di Jalan Puri Songit, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 7 pol
1
Komentar