Diduga Tak Berizin, Money Changer Ditutup
Dinilai mencederai pariwisata, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta berjanji akan mengintensifkan pemantauan guna mencegah kejadian serupa.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan menutup salah satu tempat usaha money changer di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Jumat (25/8). Tindakan tegas petugas karena disinyalir tempat usaha money changer tak berizin. Di samping itu juga diduga telah menipu wisatawan saat melakukan penukaran uang.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penindakan terhadap tempat usaha money changer itu dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita. Penindakan itu setelah menerima laporan dari masyarakat, jika tempat usaha money changer itu diduga menipu wisatawan yang melakukan penukaran uang. Hasil penukaran uang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Informasi itu masuk sehari sebelumnya dan tadi pagi (kemarin) sudah ditindaklanjuti. Tim Satpol PP bersama Trantib Kecamatan Kuta Selatan mendatangi tempat usaha itu,” kata Suryanegara.
Adapun tim yang dikerahkan sebanyak 10 orang, terdiri dari 6 petugas Satpol PP dan 4 petugas Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Setibanya di lokasi, tim langsung memeriksa dokumen perizinan, namun sang pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan menutup salah satu tempat usaha money changer di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Jumat (25/8). Tindakan tegas petugas karena disinyalir tempat usaha money changer tak berizin. Di samping itu juga diduga telah menipu wisatawan saat melakukan penukaran uang.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penindakan terhadap tempat usaha money changer itu dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita. Penindakan itu setelah menerima laporan dari masyarakat, jika tempat usaha money changer itu diduga menipu wisatawan yang melakukan penukaran uang. Hasil penukaran uang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Informasi itu masuk sehari sebelumnya dan tadi pagi (kemarin) sudah ditindaklanjuti. Tim Satpol PP bersama Trantib Kecamatan Kuta Selatan mendatangi tempat usaha itu,” kata Suryanegara.
Adapun tim yang dikerahkan sebanyak 10 orang, terdiri dari 6 petugas Satpol PP dan 4 petugas Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Setibanya di lokasi, tim langsung memeriksa dokumen perizinan, namun sang pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait.
“Tempat usaha itu tidak ada izinnya. Makanya langsung kita tutup dan mengamankan barang bukti ke kantor Satpol PP BKO Kuta Selatan,” jelas Suryanegara, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.
Selain mengamankan barang bukti, pemilik tempat usaha money changer juga diberikan surat peringatan. Bahkan diminta menghadap ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kita kasi surat peringatan dan juga diharapkan menghadap ke kantor. Nanti baru terungkap semuanya saat diperiksa. Untuk sementara tempat usaha itu ditutup,” tegas Suryanegara.
Sementara Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, menyayangkan adanya aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum/tempat usaha money changer di wilayahnya. Menurut dia, aksi oknum itu mencederai pariwisata di wilayah Kuta Selatan yang baru bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19. Untuk itu ke depannya dia berjanji akan mengintensifkan pemantauan guna mencegah kejadian serupa.
“Kejadian ini mencoreng pariwisata. Kami selama ini sudah aktif berkoordinasi dengan BI dalam pemantauan. Namun, masih ada saja yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Ini yang menjadi atensi kita ke depannya,” kata Gede Arta. 7 dar
Komentar