PDIP Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Klungkung
DPC PDIP Klungkung tengah menyiapkan proses penjaringan bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) untuk dijagokan bertarung dalam Pilkada Klungkung 2018 mendatang.
SEMARAPURA, NusaBali
Pengambilan formulir dilakukan di masing-masing PAC PDIP dibuka sejak, Kamis (6/7). Tim penjaringan Cabup dan Cawabup DPC PDIP Klungkung, beranggotakan 9 orang diketuai Sang Nyoman Putrayasa, yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Klungkung. Tim ini sudah menyusun jadwal penjaringan tersebut.
Diawali dengan tahap pengumuman 2-5 Juli 2017. Karena mekanisme penjaringan ini sistem tertutup maka para kandidat baik kader maupun non kader harus mengambil formulir lewat masing-masing PAC PDIP di setiap kecamatan. Untuk jadwal pendaftaran/pengembalian formulir dilakukan sejak 6-12 Juli dari pukul 09.00 Wita-16.00 Wita.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan rapat DPC pada 12-14 Juli. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada DPD PDIP Bali pada 15-17 Juli. Nama-nama kandidat lolos verifikasi tersebut akan diteruskan dari DPD ke DPP untuk diproses lebih lanjut. Karena sebelum turun rekomendasi DPP akan turun ke lapangan untuk menggelar survei.
Sehingga nama-nama yang sempat mencuat belakangan ini di internal PDIP akan kembali berproses.
Di antaranya sempat digadang-gadang maju Tjokorda Gede Agung, mantan Bupati Klungkung (selama 2 bulan) dan mantan Wakil Bupati Klungkung, yang juga tokoh dari Puri Klungkung. Lalu ada I Ketut Mandia, anggota DPRD Bali asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Wakil Ketua DPRD Klungkung I Nengah Aryanta dari Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Klungkung dan sejumlah kader lainnya.
“Nanti kan dilihat dari hasil surveinya dulu, bisa saja nama yang sempat melesat bisa tergeser,” ujar sumber di internal PDIP Klungkung. Ketua DPC PDIP Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat ditemui mengatakan, proses penjaringan ini menyusul turunnya Keputusan DPP PDIP Nomor 2706/IN/DPP/IV/2017 tentang penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Terkait keputusan tersebut, baik kader maupun non kader bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lewat PDIP,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Penjaringan Sang Nyoman Putrayasa kepada NusaBali, Senin (3/7). Namun pendaftaran bakal calon harus melalui PAC dari PAC yang akan mendaftarkan ke pihak panitia. Lebih lanjut, Gung Anom menyampaikan berdasarkan instruksi dari DPP, bagi DPC yang perolehan suaranya pada Pileg 2014 di bawah 20 persen, proses penjaringan dilakukan secara terbuka.
Sedangkan yang mendapat perolehan suara di atas 20 persen, proses penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati bisa dilakukan sistem secara tertutup. “Suara PDIP di Klungkung pada Pileg 2014 sekitar 23 persen,” ujarnya. Kendati sistem penjaringan secara tertutup, namun bagi non kader juga bisa melamar lewat PDIP, pendaftarannya melalui pengurus PAC. Kata dia, memang sejumlah nama di internal PDIP sudah bermunculan yang siap maju ke Pilkada. “Namun itu tetap akan kembali berproses sesuai mekanisme partai,” katanya. *wa
Pengambilan formulir dilakukan di masing-masing PAC PDIP dibuka sejak, Kamis (6/7). Tim penjaringan Cabup dan Cawabup DPC PDIP Klungkung, beranggotakan 9 orang diketuai Sang Nyoman Putrayasa, yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Klungkung. Tim ini sudah menyusun jadwal penjaringan tersebut.
Diawali dengan tahap pengumuman 2-5 Juli 2017. Karena mekanisme penjaringan ini sistem tertutup maka para kandidat baik kader maupun non kader harus mengambil formulir lewat masing-masing PAC PDIP di setiap kecamatan. Untuk jadwal pendaftaran/pengembalian formulir dilakukan sejak 6-12 Juli dari pukul 09.00 Wita-16.00 Wita.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan rapat DPC pada 12-14 Juli. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada DPD PDIP Bali pada 15-17 Juli. Nama-nama kandidat lolos verifikasi tersebut akan diteruskan dari DPD ke DPP untuk diproses lebih lanjut. Karena sebelum turun rekomendasi DPP akan turun ke lapangan untuk menggelar survei.
Sehingga nama-nama yang sempat mencuat belakangan ini di internal PDIP akan kembali berproses.
Di antaranya sempat digadang-gadang maju Tjokorda Gede Agung, mantan Bupati Klungkung (selama 2 bulan) dan mantan Wakil Bupati Klungkung, yang juga tokoh dari Puri Klungkung. Lalu ada I Ketut Mandia, anggota DPRD Bali asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Wakil Ketua DPRD Klungkung I Nengah Aryanta dari Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Klungkung dan sejumlah kader lainnya.
“Nanti kan dilihat dari hasil surveinya dulu, bisa saja nama yang sempat melesat bisa tergeser,” ujar sumber di internal PDIP Klungkung. Ketua DPC PDIP Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat ditemui mengatakan, proses penjaringan ini menyusul turunnya Keputusan DPP PDIP Nomor 2706/IN/DPP/IV/2017 tentang penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Terkait keputusan tersebut, baik kader maupun non kader bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lewat PDIP,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Penjaringan Sang Nyoman Putrayasa kepada NusaBali, Senin (3/7). Namun pendaftaran bakal calon harus melalui PAC dari PAC yang akan mendaftarkan ke pihak panitia. Lebih lanjut, Gung Anom menyampaikan berdasarkan instruksi dari DPP, bagi DPC yang perolehan suaranya pada Pileg 2014 di bawah 20 persen, proses penjaringan dilakukan secara terbuka.
Sedangkan yang mendapat perolehan suara di atas 20 persen, proses penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati bisa dilakukan sistem secara tertutup. “Suara PDIP di Klungkung pada Pileg 2014 sekitar 23 persen,” ujarnya. Kendati sistem penjaringan secara tertutup, namun bagi non kader juga bisa melamar lewat PDIP, pendaftarannya melalui pengurus PAC. Kata dia, memang sejumlah nama di internal PDIP sudah bermunculan yang siap maju ke Pilkada. “Namun itu tetap akan kembali berproses sesuai mekanisme partai,” katanya. *wa
Komentar