Dendam, Ayah Tiri Diancam Dibunuh
Nekat! Leher Korban Dikalungi Klewang
NEGARA, NusaBali - Seorang pemuda berinisial AR,25, asal Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia diamankan pihak Kepolisian karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap Tjd,65, yang merupakan ayah tiri pelaku. Dalam kasus ini, pelaku juga sempat berbuat nekat dengan menempelkan klewang ke leher korban.
Dari informasi yang dihimpun, kasus pengancaman pembunuhan ini terjadi di rumah ibu pelaku yang juga istri siri korban di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (25/8) lalu pukul 20.30 Wita. Sesuai laporan korban ke pihak Kepolisian, peristiwa berawal saat korban Tjd bersama istri siri korban,Msh, 60, dan ipar korban, Mst, 65, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-sehari di dalam rumah, yaitu membuat jajanan untuk dijual ke pasar.
Pada saat itu, datang pelaku AR yang terlihat marah-marah di luar rumah dengan memukul kaca jendela serta dinding rumah yang terbuat dari gedek. Pelaku yang ternyata membawa sebuah klewang ini, kemudian masuk ke dalam rumah dan mendekat ke arah korban yang sedang posisi duduk bersila. Setelah mendekat, pelaku langsung menempelkan klewang ke arah leher depan kanan korban sambil mengucapkan kata-kata “Halal darah kamu sekarang".
Melihat hal tersebut, saksi Msh yang duduk bersila di depan korban segera berdiri dan berusaha merebut klewang dari tangan anaknya. Sempat terjadi tarik-menarik klewang tersebut antara Msh dengan pelaku hingga di luar rumah. Sementara saksi Mst yang ketakutan melihat aksi nekat pelaku, langsung bergegas lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga.
Beberapa saat kemudian, datang sejumlah warga sekitar yang akhirnya berhasil merebut klewang dari tangan pelaku. Para tetangga juga meminta korban untuk menyelamatkan diri dan korban pun memutuskan melarikan diri menuju rumah keponakannya yang juga berada di Banjar Melaya Pantai. Setelah kejadian itu, dari pihak korban memutuskan melapor ke Polsek Melaya pada, Sabtu (26/8).
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma saat dikonfirmasi, Minggu (27/8) mengatakan setelah menerima laporan pada, Sabtu (26/8) pihaknya sudah langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sebilah klewang bergagang kayu dengan ukuran panjang 53 centimeter yang digunakan mengancam korban. "Sudah langsung diamankan. Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Menurut AKP Raka, kasus pengancaman pembunuhan itu, dilatarbelakangi masalah keluarga. Di mana pelaku AR merupakan anak tiri dari korban yang telah menikah siri dengan ibunya. Pelaku pun mengaku ada menyimpan dendam terhadap ayah tirinya karena merasa tidak senang dengan posisi ibunya yang jadi tulang punggung perekonomian keluarga. "Yang jelas karena masalah keluarga," ucap AKP Rasa.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AR yang telah ditahan di Mapolsek Melaya tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengancaman. Namun bertalian dengan kasus pengancaman yang dipicu masalah internal kekuarga itu, dari pihak Kepolisian masih membuka ruang upaya damai. "Masih ada upaya-upaya damai karena masalah keluarga. Keputusannya tergantung korban," pungkas AKP Raka. 7 ode
Dari informasi yang dihimpun, kasus pengancaman pembunuhan ini terjadi di rumah ibu pelaku yang juga istri siri korban di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (25/8) lalu pukul 20.30 Wita. Sesuai laporan korban ke pihak Kepolisian, peristiwa berawal saat korban Tjd bersama istri siri korban,Msh, 60, dan ipar korban, Mst, 65, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-sehari di dalam rumah, yaitu membuat jajanan untuk dijual ke pasar.
Pada saat itu, datang pelaku AR yang terlihat marah-marah di luar rumah dengan memukul kaca jendela serta dinding rumah yang terbuat dari gedek. Pelaku yang ternyata membawa sebuah klewang ini, kemudian masuk ke dalam rumah dan mendekat ke arah korban yang sedang posisi duduk bersila. Setelah mendekat, pelaku langsung menempelkan klewang ke arah leher depan kanan korban sambil mengucapkan kata-kata “Halal darah kamu sekarang".
Melihat hal tersebut, saksi Msh yang duduk bersila di depan korban segera berdiri dan berusaha merebut klewang dari tangan anaknya. Sempat terjadi tarik-menarik klewang tersebut antara Msh dengan pelaku hingga di luar rumah. Sementara saksi Mst yang ketakutan melihat aksi nekat pelaku, langsung bergegas lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga.
Beberapa saat kemudian, datang sejumlah warga sekitar yang akhirnya berhasil merebut klewang dari tangan pelaku. Para tetangga juga meminta korban untuk menyelamatkan diri dan korban pun memutuskan melarikan diri menuju rumah keponakannya yang juga berada di Banjar Melaya Pantai. Setelah kejadian itu, dari pihak korban memutuskan melapor ke Polsek Melaya pada, Sabtu (26/8).
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma saat dikonfirmasi, Minggu (27/8) mengatakan setelah menerima laporan pada, Sabtu (26/8) pihaknya sudah langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sebilah klewang bergagang kayu dengan ukuran panjang 53 centimeter yang digunakan mengancam korban. "Sudah langsung diamankan. Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Menurut AKP Raka, kasus pengancaman pembunuhan itu, dilatarbelakangi masalah keluarga. Di mana pelaku AR merupakan anak tiri dari korban yang telah menikah siri dengan ibunya. Pelaku pun mengaku ada menyimpan dendam terhadap ayah tirinya karena merasa tidak senang dengan posisi ibunya yang jadi tulang punggung perekonomian keluarga. "Yang jelas karena masalah keluarga," ucap AKP Rasa.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AR yang telah ditahan di Mapolsek Melaya tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengancaman. Namun bertalian dengan kasus pengancaman yang dipicu masalah internal kekuarga itu, dari pihak Kepolisian masih membuka ruang upaya damai. "Masih ada upaya-upaya damai karena masalah keluarga. Keputusannya tergantung korban," pungkas AKP Raka. 7 ode
Komentar