Pasarkan Properti di Bali, WNA Krosia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Kroasia berinisial PB, 47, dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb) pada Senin (28/8/2023) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menerangkan pendeportasian terhadap pria dengan inisial PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti.
Lebih lanjut ia jelaskan, berawal dari informasi masyarakat, PB pun berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” terangnya pada Senin (28/8/2023).
Lanjut Sugito, PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada Minggu (25/6/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Sugito pun menyatakan PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *ris
1
Komentar