Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, Mohamad Sukirman,64, tega setubuhi anak tetangganya berinisial NA,12.
Aksi bejat pelaku yang tergolong sudah lanjut usia (Lansia) ini dilakukan berulang kali sejak sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 sampai korban SMP kelas 1 pada April 2023. Selama periode itu Sukirman yang kini telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali.
Empat kali aksi bejat terhadap korban itu dilakukan dua kali di dalam rumah korban di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dua kali aksinya itu terjadi pada 2019 dan 2022. Sementara dua kali aksi lainnya dilakukan pada April 2023. Tempatnya di gang masuk menuju rumah korban dan di Lapangan Sidakarya. Aksi bejat pria uzur ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya berinisial TS,47.
Mendengar cerita sang anak yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP, TS marah dan langsung buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. Korban menceritakan peristiwa cabul yang dialaminya itu dalam kondisi takut karena diancam pelaku setiap kali selesai beraksi. Kini korban sedang dalam pemulihan dari trauma. Diharapkan korban bisa ingat dan menceritakan semua apa yang telah dialaminya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8) mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ibu korban lapor. Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Sidakarya, Jumat (25/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian pertama tahun 2019 dilakukan di dalam sebuah kamar di rumah korban. Pada saat itu korban sendirian di rumah. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak korban untuk masuk ke sebuah ruangan di dalam rumah korban. Di sanalah aksi tak senonoh pelaku terjadi. "Usai melampiaskan nafsunya tersangka ancam korban dengan berkata: Gak usah bilang siapa-siapa ya, kalau bilang nanti kamu saya pukul. Setelah berpesan bernada ancaman itu tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja," ungkap Kombes Bambang Yugo yang kemarin disampingi Kasat Reskrim Kompol Loalsa Lusiano Araujo dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Peristiwa kedua terjadi tahun 2022. Momen kejadian itu sama seperti peristiwa sebelumnya. Dimana korban sedang seorang diri menjaga warung ibunya. Peristiwa persetubuhan itu dilancarkan tersangka di dalam kamar kakak korban. Usai melancarkan aksinya tersangka ancam korban lalu pergi begitu saja. Sementara peristiwa ketiga dan keempat terjadi pada hari yang sama pada April 2023. Tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan. Korban diajak ke Lapangan Sidakarya. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor korban sendiri. Sampai di lapangan kembali pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali.
"Caranya sama. Usai melancarkan aksi tersangka ancam korban lalu mereka pulang. Kejadian terakhir itu malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tersangka mengaku suka sama korban yang tubuhnya besar seperti anak gadis," beber Kombes Bambang. Hingga kemarin penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Selain itu penyidik juga masih menunggu pulihnya korban guna digali keterangannya untuk disesuaikan dengan keterangan tersangka. Sebab tersangka mengaku tiga kali setubuhi korban dan satu kali aksi cabul.
"Kita terus dalami keterangan korban dan tersangka. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kombes Bambang Yugo. 7 pol
Empat kali aksi bejat terhadap korban itu dilakukan dua kali di dalam rumah korban di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dua kali aksinya itu terjadi pada 2019 dan 2022. Sementara dua kali aksi lainnya dilakukan pada April 2023. Tempatnya di gang masuk menuju rumah korban dan di Lapangan Sidakarya. Aksi bejat pria uzur ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya berinisial TS,47.
Mendengar cerita sang anak yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP, TS marah dan langsung buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. Korban menceritakan peristiwa cabul yang dialaminya itu dalam kondisi takut karena diancam pelaku setiap kali selesai beraksi. Kini korban sedang dalam pemulihan dari trauma. Diharapkan korban bisa ingat dan menceritakan semua apa yang telah dialaminya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8) mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ibu korban lapor. Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Sidakarya, Jumat (25/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian pertama tahun 2019 dilakukan di dalam sebuah kamar di rumah korban. Pada saat itu korban sendirian di rumah. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak korban untuk masuk ke sebuah ruangan di dalam rumah korban. Di sanalah aksi tak senonoh pelaku terjadi. "Usai melampiaskan nafsunya tersangka ancam korban dengan berkata: Gak usah bilang siapa-siapa ya, kalau bilang nanti kamu saya pukul. Setelah berpesan bernada ancaman itu tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja," ungkap Kombes Bambang Yugo yang kemarin disampingi Kasat Reskrim Kompol Loalsa Lusiano Araujo dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Peristiwa kedua terjadi tahun 2022. Momen kejadian itu sama seperti peristiwa sebelumnya. Dimana korban sedang seorang diri menjaga warung ibunya. Peristiwa persetubuhan itu dilancarkan tersangka di dalam kamar kakak korban. Usai melancarkan aksinya tersangka ancam korban lalu pergi begitu saja. Sementara peristiwa ketiga dan keempat terjadi pada hari yang sama pada April 2023. Tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan. Korban diajak ke Lapangan Sidakarya. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor korban sendiri. Sampai di lapangan kembali pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali.
"Caranya sama. Usai melancarkan aksi tersangka ancam korban lalu mereka pulang. Kejadian terakhir itu malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tersangka mengaku suka sama korban yang tubuhnya besar seperti anak gadis," beber Kombes Bambang. Hingga kemarin penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Selain itu penyidik juga masih menunggu pulihnya korban guna digali keterangannya untuk disesuaikan dengan keterangan tersangka. Sebab tersangka mengaku tiga kali setubuhi korban dan satu kali aksi cabul.
"Kita terus dalami keterangan korban dan tersangka. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kombes Bambang Yugo. 7 pol
Komentar