nusabali

Polres Karangasem Bekuk 7 Junkie Shabu

  • www.nusabali.com-polres-karangasem-bekuk-7-junkie-shabu

AMLAPURA, NusaBali - Jajaran Resnarkoba Polres Karangasem meringkus 7 tersangka yang terlibat kasus shabu di 5 lokasi selama Juni hingga Agustus. Sebagian besar tersangka merupakan pecandu alias junkie shabu.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi memaparkan hal itu di acara gelar perkara di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Selasa (29/8).

Kapolres AKBP Ricko AA Taruna menjelaskan, ketujuh tersangka itu, yakni: IWK alias O, tertangkap petugas di gudang truk Banjar Geria, Desa/Kecamatan Rendang, Minggu (11/6), dengan barang bukti dua paket shabu, masing-masing berat 0,11 gram dan 0,14 gram.


Sedangkan tersangka DB alias B, tertangkap di Pantai Balina, Banjar Buitan, Desa/Kecamatan Manggis, Minggu (16/7) dengan barang bukti 2 paket masing-masing berat 0,14 gram dan 0,11 gram. Tersangka PH dan IKDSY alias K tertangkap di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Selasa (25/7), dengan barang bukti tiga paket shabu, berat 0,004 gram, 0,04 gram dan 0,08 gram.

Tersangka KH alias T dan S alias Y tertangkap di Lingkungan Pebukit, Kelurahan Karangasem, Minggu (5/8) dengan barang bukti tiga paket shabu, berat 0,06 gram, 0,07 gram dan 0,08 gram dan tersangka IPAP alias A tertangkap di Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem dengan barang bukti dua paket dengan berat 0,32 gram dan 0,28 gram.

AKBP Ricko AA Taruna menambahkan 7 tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tujuh tersangka itu, terancam pidana paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun," jelas AKBP Ricko AA Taruna.

Dari kasus itu, katanya, barang total barang bukti, sebanyak 1,47 gram, 1 botol plastik, dua tutup botol plastik, satu korek api gas, satu buah bungkus rokok, dua pipet, 5 pipet telah termodifikasi, dan lain-lain. 7 k16

Komentar