nusabali

Perbup 58 Dinilai Selamatkan Gianyar dari Lingkungan Kumuh

  • www.nusabali.com-perbup-58-dinilai-selamatkan-gianyar-dari-lingkungan-kumuh

GIANYAR, NusaBali - Peraturan Bupati (Perbub) Gianyar Nomor 58 tahun 2021 tentang pembangunan perumahan di Kabupaten Gianyar dinilai menyelamatkan Gianyar dari lingkungan kumuh.

Ketua Forum Peduli Blahbatuh I Made Sudiangga menilai kebijakan Bupati Gianyar I Made Mahayastra sangat tepat. Dengan Perbup ini, Gianyar akan terhindar dari perumahan kumuh. 

Sudiangga melihat banyak perumahan yang dibangun tanpa prosedur jelas sehingga rumah-rumah berhimpitan. Jalanan sempit tanpa taman dan drainase. Menurutnya, pembangunan itu tak hanya buruk dari segi estetika, juga membahayakan. Misal terjadi kebakaran, armada Damkar akan kesulitan akses. “Jika tata ruangnya tidak ditata dan sempit, rumah berjejal, sebagus apa pun rumah yang dibangun kesannya tetap sumpek,” ujar Sudiangga, Rabu (30/8). 

Sebagai masyarakat Gianyar, Sudiangga sangat berterima kasih kepada Bupati Gianyar. “Pak Agus (Mahayastra), beliau tak hanya berpikir untuk hari ini saja, tetapi untuk Gianyar ke depan,” ujarnya. Sudiangga berharap, kebijakan Bupati Mahayastra dijalankan secara serius oleh organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya berharap, selama Gianyar dipegang oleh Pj Bupati, supaya bisa bekerja seperti Pak Agus (Mahayastra),” harap pria yang juga aktif sebagai pemerhati transportasi ini. 

Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Gianyar, I Gede Darma Darsita membenarkan saat ini gencar melakukan pendataan dan memasang baliho untuk mensosialisasikan Perbup No 58 Tahun 2021. Baliho dipasang di kawasan yang hendak dikembangkan menjadi perumahan maupun di jalanan umum. Dinas Perkimta telah memanggil sejumlah pengembang yang belum memiliki rekomendasi dan meminta menghentikan aktivitasnya sebelum rekomendasi keluar. 

Ada beberapa hal yang diatur dalam Perbup No 58 Tahun 2021. Perumahan wajib memiliki jalan selebar minimal lima meter, wajib memiliki drainase maupun taman. Luas tanah per kavling minimal satu are. Perumahan kavling wajib menyediakan jaringan utilitas dan prasarana sarana umum. 7 nvi

Komentar