Pinjam Pakai Beli Nasi, Motor Teman Malah Digadai
MANGUPURA, NusaBali - Penipuan dan penggelapan dialami oleh Nyoman Gede Subandi, 26. Sepeda motor Honda Vario DK 3744 FBA digadai oleh temannya sendiri I Putu Ryan Yudistira, 24. Motor itu berhasil digadai pelaku dengan modus pinjam untuk pakai beli nasi, pada Kamis (25/8) malam.
Awalnya korban tak menyangka kalau pelaku nekat melakukan hal tersebut. Pelaku datang ke rumah korban di Banjar Badung, Desa Gulingam, Kecamatan Mengwi, Badung untuk pinjam sepeda motor namun hingga keesokan harinya motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban mencari ke rumahnya di Banjar Pengalasan, Desa Sading, Mengwi, Badung.
"Sampai di rumah pelaku orang tua pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya. Atas kejadian tersebut korban buat laporan ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Rabu (30/8).
Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan saksi saksi untuk mencari keberadaan pelaku I Putu Ryan Yudistira. Akhirnya pada Selasa (29/8) tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Renon dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk diprose lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pria yang kini sudah berstatus tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor. Kendaraan tersebut digadai di salah satu tempat gadai di wilayah Blumbungan.
"Motor tersebut digadai Rp 3.000.000. Tersangka mengaku terpaksaelakikan hal itu karena tidak punya uang. Uang hasil gadai motor itu dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
"Sampai di rumah pelaku orang tua pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya. Atas kejadian tersebut korban buat laporan ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Rabu (30/8).
Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan saksi saksi untuk mencari keberadaan pelaku I Putu Ryan Yudistira. Akhirnya pada Selasa (29/8) tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Renon dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk diprose lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pria yang kini sudah berstatus tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor. Kendaraan tersebut digadai di salah satu tempat gadai di wilayah Blumbungan.
"Motor tersebut digadai Rp 3.000.000. Tersangka mengaku terpaksaelakikan hal itu karena tidak punya uang. Uang hasil gadai motor itu dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar