Ombudsman Bali Buka Posko KUR, Aduan Ditindaklanjuti RCO Tanpa Berbelit
DENPASAR, NusaBali.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali membuka Posko Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan hambatan yang dihadapi ketika mengakses layanan KUR.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan, posko pengaduan KUR kali ini dikhususkan untuk pelaku UMKM. Akses KUR untuk UMKM ini dinilai sangat strategis untuk kemajuan ekonomi masyarakat.
Melalui KUR, masyakarat diberikan kemudahan akses permodalan untuk pengembangan usaha. Sehingga, diharapkan mampu menaikkan derajat perekonomian yang ditandai dengan UMKM yang tidak lagi bergantung pada penyaluran kredit.
"Tetapi dari faktanya, masih ada kendala-kendala yang dihadapi dalam mengakses dan penyaluran KUR," beber Sri saat meluncurkan Posko Pengaduan KUR di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Kamis (31/8/2023).
Kendala yang dihadapi UMKM dalam mengakses KUR diakibatkan beberapa aspek. Misalnya suku bunga pinjaman yang tinggi, soal agunan atau jaminan tambahan di luar agunan pokok, berbelitnya proses verifikasi sebagai debitur, dan lainnya.
Di samping itu, Posko Pengaduan KUR ini juga untuk menindaklanjuti Memoradum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Ombudsman RI. Setelah MoU itu diteken pada Kamis siang di Jakarta, Ombudsman Bali bakal membuka posko selama 20 hari mulai Jumat (1/9/2023).
Kata Sri, kerja sama dua kementerian dan lembaga ini dalam membuka posko bersama juga untuk memetakan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengakses KUR. Di mana, aduan yang masuk menjadi basis apa-apa saja fakta dan problem KUR di lapangan.
"Aduan dari masyarakat soal KUR ini akan kami terima di Kantor Perwakilan, atau bisa juga melalui kanal-kanal pengaduan bersama kami seperti call center, email, dan WhatsApp," jelas Sri yang juga mantan Wakil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Call center pengaduan dapat diakses melalui 1500-587, email di [email protected], dan WhatsApp di 081-11451-587. Khusus untuk Ombudsman Bali dapat melalui WhatsApp di 081-1130-3737 dan Instagram @ombudsmanribali.
Ombudsman Bali juga menyebut bakal membuka posko on the spot. Posko ini direncakan akan ditempatkan pada sentra UMKM, pasar tradisional, maupun bank-bank penyalur KUR untuk UMKM. Dengan begitu, diharapkan tindak lanjut pengaduan bisa dipercepat.
"Pengaduan yang masuk melalui posko selama 20 hari ini akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (ROC). Jadi tidak lagi melihat prosedur atau kententuan materiil dan formil," imbuh Sri.
ROC ini mengecualikan prosedur standar penerimaan dan tindak lanjut laporan yang dimiliki Ombudsman. Begitu ada aduan yang masuk, Ombudsman bakal terjun langsung ke bank penyalur yang diadukan untuk mengonfirmasi kendala yang dihadapi debitur dan calon debitur.
Meski begitu, ada batasan pengaduan yang bisa ditindaklanjuti secara langsung oleh Ombudsman. Pengaduan itu yang menyangkut pelayanan publik, potensi maladministrasi, dan penyimpangan prosedur. Bentuk-bentuknya bisa berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan lainnya.
Sri mengkonfirmasi, apabila ada aduan yang sekiranya di luar ranah Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelapor akan diarahkan ke kanal yang semestinya. Atau, ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai mitra pelaksanaan posko pengaduan KUR.
Untuk diketahui, Provinsi Bali merupakan satu dari enam provinsi yang ditunjuk untuk membuka Posko KUR untuk UMKM. Lima provinsi lainnya adalah Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
"Bukan karena di Bali itu banyak keluhan lantas ditunjuk mendirikan posko. Di Bali ini penyerapannya besar tapi mungkin belum memenuhi target. Hal ini salah satunya untuk mempercepat pencapaian target itu," tandas Sri. *rat
Melalui KUR, masyakarat diberikan kemudahan akses permodalan untuk pengembangan usaha. Sehingga, diharapkan mampu menaikkan derajat perekonomian yang ditandai dengan UMKM yang tidak lagi bergantung pada penyaluran kredit.
"Tetapi dari faktanya, masih ada kendala-kendala yang dihadapi dalam mengakses dan penyaluran KUR," beber Sri saat meluncurkan Posko Pengaduan KUR di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Kamis (31/8/2023).
Kendala yang dihadapi UMKM dalam mengakses KUR diakibatkan beberapa aspek. Misalnya suku bunga pinjaman yang tinggi, soal agunan atau jaminan tambahan di luar agunan pokok, berbelitnya proses verifikasi sebagai debitur, dan lainnya.
Di samping itu, Posko Pengaduan KUR ini juga untuk menindaklanjuti Memoradum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Ombudsman RI. Setelah MoU itu diteken pada Kamis siang di Jakarta, Ombudsman Bali bakal membuka posko selama 20 hari mulai Jumat (1/9/2023).
Kata Sri, kerja sama dua kementerian dan lembaga ini dalam membuka posko bersama juga untuk memetakan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengakses KUR. Di mana, aduan yang masuk menjadi basis apa-apa saja fakta dan problem KUR di lapangan.
"Aduan dari masyarakat soal KUR ini akan kami terima di Kantor Perwakilan, atau bisa juga melalui kanal-kanal pengaduan bersama kami seperti call center, email, dan WhatsApp," jelas Sri yang juga mantan Wakil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Call center pengaduan dapat diakses melalui 1500-587, email di [email protected], dan WhatsApp di 081-11451-587. Khusus untuk Ombudsman Bali dapat melalui WhatsApp di 081-1130-3737 dan Instagram @ombudsmanribali.
Ombudsman Bali juga menyebut bakal membuka posko on the spot. Posko ini direncakan akan ditempatkan pada sentra UMKM, pasar tradisional, maupun bank-bank penyalur KUR untuk UMKM. Dengan begitu, diharapkan tindak lanjut pengaduan bisa dipercepat.
"Pengaduan yang masuk melalui posko selama 20 hari ini akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (ROC). Jadi tidak lagi melihat prosedur atau kententuan materiil dan formil," imbuh Sri.
ROC ini mengecualikan prosedur standar penerimaan dan tindak lanjut laporan yang dimiliki Ombudsman. Begitu ada aduan yang masuk, Ombudsman bakal terjun langsung ke bank penyalur yang diadukan untuk mengonfirmasi kendala yang dihadapi debitur dan calon debitur.
Meski begitu, ada batasan pengaduan yang bisa ditindaklanjuti secara langsung oleh Ombudsman. Pengaduan itu yang menyangkut pelayanan publik, potensi maladministrasi, dan penyimpangan prosedur. Bentuk-bentuknya bisa berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan lainnya.
Sri mengkonfirmasi, apabila ada aduan yang sekiranya di luar ranah Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelapor akan diarahkan ke kanal yang semestinya. Atau, ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai mitra pelaksanaan posko pengaduan KUR.
Untuk diketahui, Provinsi Bali merupakan satu dari enam provinsi yang ditunjuk untuk membuka Posko KUR untuk UMKM. Lima provinsi lainnya adalah Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
"Bukan karena di Bali itu banyak keluhan lantas ditunjuk mendirikan posko. Di Bali ini penyerapannya besar tapi mungkin belum memenuhi target. Hal ini salah satunya untuk mempercepat pencapaian target itu," tandas Sri. *rat
1
Komentar