nusabali

Orangtua Murid Masadu ke Rumah Dewan

  • www.nusabali.com-orangtua-murid-masadu-ke-rumah-dewan

Disdikpora Badung akhirnya menempuh solusi dalam satu rombel ada 36 siswa, melebihi ketentuan maksimal 32 murid per kelas.

Buntut Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru


MANGUPURA, NusaBali
Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 belum berakhir, kendati sekolah telah mengumumkan serentak hasil seleksi PPDB, yakni melalui jalur lokal, pretasi, miskin, reguler 15 persen, dan luas zona. Terbukti masih banyak orangtua murid yang masadu ke anggota DPRD Badung.

Ini yang dialami salah seorang anggota dewan asal Kuta, Luh Gede Sri Mediastuti. Dia mengaku hampir setiap hari ada orangtua siswa yang menyambangi rumahnya. Keluhannya rata-rata sama yakni masalah PPDB yang dinilai rancu. Informasi yang diterima srikandi Partai Golkar tersebut, dari 50 siswa asal Kuta ada sekitar 15 siswa yang belum diterima di sekolah negeri di Kuta, padahal masih satu zonasi.

“Ini harus segera ada solusi. Kasihan orangtua siswa kebingungan mencari sekolah,” ucapnya, Rabu (5/7).

Mediastuti pun berharap ada solusi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung. Sebab, para murid tersebut juga warga Badung yang berhak mendapatkan pendidikan. “Bagaimana pun mereka harus dapat sekolah,” harapnya.

Sementara Kepala Disdikpora Badung Ketut Widia Astika tak menyangkal permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun menurut Astika, masalah di sekolah negeri di Kuta khususnya sudah dapat dicarikan solusi. “Siswa yang memang tidak diterima (di sekolah negeri) sudah kami fasilitasi. Mereka kan harus menuntaskan wajib belajar 12 tahun,” tegasnya.

Menurut pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu upaya yang telah dilakukan adalah dengan memaksimalkan daya tampung yakni menjadi 36 siswa per kelas. “Iya kami menambah daya tampung menjadi 36 siswa sesuai dengan Permendiknas 15 Tahun 2010 dengan perubahannya Permendikbud 23 Tahun 2013 jumlah siswa per rombel sebanyak 36 siswa,” jelasnya. Berarti tidak menggunakan acuan Permendikbud 17 Tahun 2017 yang mensyaratkan maskimal 32 orang per kelas. “Sekarang yang terpenting intinya agar semua anak-anak bisa sekolah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun,” tandasnya. *asa

Komentar