Belasan Bangunan Liar Diratakan
Pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran pemilik bangunan tak mengindahkan surat teguran dari Satpol PP Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Pemkot Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan SatPol PP Kota Denpasar membongkar belasan bangunan liar yang diduga sebagai tempat prostitusi di kawasan Pantai Padanggalak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Rabu (5/7). Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran bangunan semi permanen itu berada di kawasan pantai yang luasnya mencapai 4 hektare. Tampak pemilik bangunan hanya bisa pasrah melihat rumah semi permanen mereka diratakan dengan dua alat berat.
Dalam pembongkaran tersebut puluhan warga ikut menyaksikan dua alat berat memberangus bangunan yang mencaplok tempat yang biasa dipakai lomba layang-layang tersebut.
Sebelum itu pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang mereka hingga akhirnya alat berat mulai membongkar satu persatu rumah tak berizin tersebut yang jumlahnya mencapai 15 unit, 4 diantaranya sudah mulai ditempati, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan. Bahkan pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Satpol PP Kota Denpasar sudah memberikan surat peringatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun pihak pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan untuk dilakukan pengosongan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa. “Langkah pembongkaran telah melalui prosedur melayangkan surat teguran satu hingga teguran dua kepada pemilik bangunan,” ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Depasar Made Poniman.
Dari data yang diterima Satpol PP Kota Denpasar menurut Poniman, tempat dan pendirian bangunan di kawasan Pantai Padanggalak tersebut merupakan tanah yang tidak dilengkapi dengan surat-surat pendirian bangunan, sehingga tindakan tegas yang dilakukan Tim Yustisi untuk membongkar bangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan Bendesa setempat.
Bahkan selain dari Tim Yustisi, kata Poniman, pembongkaran juga merupakan dorongan dari masyarakat Desa Kesiman Petilan yang membawahi wilayah Pantai Padanggalak. “Langkah ini juga dilakukan bersama pihak Desa Kesiman Petilan dengan keputusan parum desa untuk memberhentikan dan membongkar 15 bangunan liar ini,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Kesiman Petilan Wayan Mariana mengatakan langkah pembongkaran bangunan liar ini telah melalui proses dari Pemkot Denpasar serta paruman Desa Kesiman Petilan. “Masyarakat Desa Kesiman Petilan sangat mengeluhkan pembangunan liar ini, sehingga kami lakukan langkah koordinasi dengan Pemkot Denpasar dan melakukan tindakan pembongkaran kali ini,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Bendesa Adat Kesiman I Nyoman Gede Widarsa, Pantai Padanggalak sebagai kawasan suci tempat melasti bagi umat Hindu, sehingga, dari pembangunan semi permanen dan diduga akan dijadikan tempat prostitusi itu, masyarakat sepakat untuk segera melakukan pembongkaran.
Sementara salah satu pemilik bangunan, Narka, mengaku tak mempermasalahkan pembongkaran ini dan menyadari kesalahannya yang sudah melakukan pembangunan di lahan yang bukan miliknya. “Saya telah mengetahui kesalahan saya membangun di kawasan ini, sehingga saya berusaha membongkar sendiri bangunan ini, tapi sebelum saya bongkar sendiri Satpol PP sudah datang” ujarnya.
Lain halnya Amsori asal Jember yang meminta waktu untuk pembongkaran sendiri lokasi warung yang berada dikawasan ini. Ia mengaku baru membangun warung semi permanen dan siap akan membongkar sendiri sehingga bahan bangunan ini bisa ia gunakan kembali. “Kasi kami waktu untuk membongkar sendiri biar bahan-bahan pembongkaran bisa saya pakai lagi,” ujarnya. *cr63
Dalam pembongkaran tersebut puluhan warga ikut menyaksikan dua alat berat memberangus bangunan yang mencaplok tempat yang biasa dipakai lomba layang-layang tersebut.
Sebelum itu pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang mereka hingga akhirnya alat berat mulai membongkar satu persatu rumah tak berizin tersebut yang jumlahnya mencapai 15 unit, 4 diantaranya sudah mulai ditempati, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan. Bahkan pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Satpol PP Kota Denpasar sudah memberikan surat peringatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun pihak pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan untuk dilakukan pengosongan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa. “Langkah pembongkaran telah melalui prosedur melayangkan surat teguran satu hingga teguran dua kepada pemilik bangunan,” ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Depasar Made Poniman.
Dari data yang diterima Satpol PP Kota Denpasar menurut Poniman, tempat dan pendirian bangunan di kawasan Pantai Padanggalak tersebut merupakan tanah yang tidak dilengkapi dengan surat-surat pendirian bangunan, sehingga tindakan tegas yang dilakukan Tim Yustisi untuk membongkar bangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan Bendesa setempat.
Bahkan selain dari Tim Yustisi, kata Poniman, pembongkaran juga merupakan dorongan dari masyarakat Desa Kesiman Petilan yang membawahi wilayah Pantai Padanggalak. “Langkah ini juga dilakukan bersama pihak Desa Kesiman Petilan dengan keputusan parum desa untuk memberhentikan dan membongkar 15 bangunan liar ini,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Kesiman Petilan Wayan Mariana mengatakan langkah pembongkaran bangunan liar ini telah melalui proses dari Pemkot Denpasar serta paruman Desa Kesiman Petilan. “Masyarakat Desa Kesiman Petilan sangat mengeluhkan pembangunan liar ini, sehingga kami lakukan langkah koordinasi dengan Pemkot Denpasar dan melakukan tindakan pembongkaran kali ini,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Bendesa Adat Kesiman I Nyoman Gede Widarsa, Pantai Padanggalak sebagai kawasan suci tempat melasti bagi umat Hindu, sehingga, dari pembangunan semi permanen dan diduga akan dijadikan tempat prostitusi itu, masyarakat sepakat untuk segera melakukan pembongkaran.
Sementara salah satu pemilik bangunan, Narka, mengaku tak mempermasalahkan pembongkaran ini dan menyadari kesalahannya yang sudah melakukan pembangunan di lahan yang bukan miliknya. “Saya telah mengetahui kesalahan saya membangun di kawasan ini, sehingga saya berusaha membongkar sendiri bangunan ini, tapi sebelum saya bongkar sendiri Satpol PP sudah datang” ujarnya.
Lain halnya Amsori asal Jember yang meminta waktu untuk pembongkaran sendiri lokasi warung yang berada dikawasan ini. Ia mengaku baru membangun warung semi permanen dan siap akan membongkar sendiri sehingga bahan bangunan ini bisa ia gunakan kembali. “Kasi kami waktu untuk membongkar sendiri biar bahan-bahan pembongkaran bisa saya pakai lagi,” ujarnya. *cr63
Komentar