nusabali

Pengontrak Tanah Diusir, Oknum Pensiunan TNI Digugat

  • www.nusabali.com-pengontrak-tanah-diusir-oknum-pensiunan-tni-digugat

DENPASAR, NusaBali - Warga Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan, Hendra, yang diusir oknum pensiunan TNI, Muhaji menggugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/8).

Menurut Anisa Defbi Mariana anggota tim kuasa hukum Hendra dari kantor ArJk Law Office, gugatan ini terkait dengan keabsahan sewa tanah Hendra yang dipersoalkan Muhaji.

Pensiunan TNI tersebut beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya untuk meninggalkan rumah yang ditinggali sekarang. Muhaji melakukan pengusiran dengan dalih Hendra menempati tanah tersebut tidak seijin dirinya selaku pemilik sah sesuai sertifikat hak milik (SHM) keluaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar tahun 2020.  

Sedangkan dasar Hendra menolak permintaan Muhaji pun cukup jelas.

Hendra menempati tanah itu atas dasar perpanjangan kontrak dari Gono (alm) tahun 2014. Selanjutnya, kontrak itu diperpanjang lagi oleh Hendra pada pemilik tanah Ketut Gede Pujiama hingga berakhir tahun 2047 mendatang.

Semasa Pujiama masih hidup persoalan ini sempat ditanyakannya. Ternyata, pengakuan Pujiama yang kemudian diteruskan pada anaknya bahwa tanah itu tidak pernah dijual pada siapapun, termasuk pada Wayan Padma sebagaimana klaim Muhaji. “Karena Pujiama telah meninggal kita gugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat,”terang Anisa Defbi Mariana.

Ditambahkan Made Sugiartha, kuasa hukum Hendra lainnya, intinya pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan Hendra diantaranya menyatakan tergugat merupakan ahli waris Ketut Gede Pujiama.

Menyatakan secara hukum penggugat adalah penyewa beretikad baik mempunyai hak sewa yang dilindungi undang-undang. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya,”kata Sugiartha.   

Dalam gugatan ini, pihak tegugat yakni Komang Mahardika selaku ahli waris Pujiama diwakili kuasa hukumnya AA Made Eka Darmika dari Kantor Hukum Wihartono, Denpasar.

Sementara Muhaji selaku turut tergugat tidak hadir. “Karena sodara Muhaji, turut tergugat tidak hadir meski sudah kita panggil secara resmi, sidang kita tunda dua minggu mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, AA Aripathi Nawaksara sambil menutup sidang. 7

Komentar