Ditanya Kasus SPI, Rektor Unud Sebut Masih Recovery
DENPASAR, NusaBali - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 masih enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya. "Waduh, jangan dahulu ya. Nanti dahulu, lah itu. Masih recovery," kata Antara di gedung Rektorat Universitas Udayana, Jumat (1/9).
Setelah itu, dirinya enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya berterima kasih atas semua pihak yang yang telah mambantunya melewati proses hukum yang telah dijalani
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi SPI tersebut kini masih dalam proses penyidikan setelah adanya putusan hakim praperadilan. Saat, sudah ada total 75 saksi yang diperiksa "Masih penyidikan pemeriksaan saksi. Berkas dua tersangka sebanyak 44 saksi. Untuk berkas tersangka rektor (Antara), 35 saksi. Mungkin akan berubah jumlah saksi-saksinya," kata Eka.
Ditanya apa materi pemeriksaan secara umum, Eka menolak berkomentar. Pun dengan serangkaian proses penyidikan itu, belum ada satupun tersangka kasus tersebut yang ditahan atau temuan adanya orang lain yang terlibat. "Maaf kami tidak menyampaikan isi materi pemeriksaan," tegasnya.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi SPI tersebut kini masih dalam proses penyidikan setelah adanya putusan hakim praperadilan. Saat, sudah ada total 75 saksi yang diperiksa "Masih penyidikan pemeriksaan saksi. Berkas dua tersangka sebanyak 44 saksi. Untuk berkas tersangka rektor (Antara), 35 saksi. Mungkin akan berubah jumlah saksi-saksinya," kata Eka.
Ditanya apa materi pemeriksaan secara umum, Eka menolak berkomentar. Pun dengan serangkaian proses penyidikan itu, belum ada satupun tersangka kasus tersebut yang ditahan atau temuan adanya orang lain yang terlibat. "Maaf kami tidak menyampaikan isi materi pemeriksaan," tegasnya.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Komentar