nusabali

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Meningkat di Bali

  • www.nusabali.com-pendaftaran-kekayaan-intelektual-meningkat-di-bali

MANGUPURA, NusaBali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui adanya peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Pulau Dewata. Peningkatan ini dinilai akan memberikan dampak signifikan bagi pergerakan roda perekonomian masyarakat pulau seribu pura ini.

Yasonna mengatakan dari data yang dimiliki, pada awal pandemi 2020 sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan. “Jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama,” katanya dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Jumat (1/9).

Yasonna menilai salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali. Di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat. Pasalnya, selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. “Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” katanya.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh DJKI Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism pada 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI. “Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019,” ujarnya lagi.

Yassona tidak memungkiri bahwa pelindungan KI seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90 persen dari pelaku Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

Dia juga menambahkan kalau KI merupakan power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki. Apalagi, pada era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital.

“Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap agar upaya pelindungan KI tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali.

Dalam kegiatan itu pula, disediakan stan layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Langkah ini untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan. “DJKI memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas,” kata Yassona. 7 dar

Komentar