Pembobol Toko Lintas Daerah Diringkus
SINGARAJA, NusaBali - Spesialis pembobolan toko yang beraksi di Buleleng, Denpasar dan Badung berhasil ditangkap oleh personel Polsek Kota Singaraja. Akhir petualangan Rahman, 56, terjadi usai membobol toko di Jalan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Bermodal plat besi, pelaku asal Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu membengkas pintu toko dan mencuri seratusan bungkus rokok berbagai merek.
Kanit Reskrim Polsek Singarja Iptu I Komang Sudarsana menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (15/7) pagi sekitar pukul 05.45 Wita. Korban, Gusti Ngurah Sentana Putra, 59, menyadari tokonya telah dibobol saat hendak membuka toko. Korban melihat pada bagian depan toko terbuka dan terdapat bekas tercongkel.
Korban pun mengecek bagian dalam toko dan menyadari ratusan bungkus rokok kemasan slop dan satu buah handphone yang tersimpan sudah raib. "Adapun barang-barang yang hilang 12 slop (1 slop berisi 10 bungkus) dan 6 bungkus rokok berbagai merek dan handphone Xiaomi Redmi 9A," ujarnya, Jumat (1/9) di Mapolres Buleleng.
Peristiwa pencurian ini lantas dilaporkan ke petugas kepolisian. "Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Singaraja dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku serta barang bukti berada di Kota Denpasar. Kemudian pada Rabu (23/8) pelaku dan barang bukti kami amankan," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku membobol toko korban dini hari saat toko sudah tutup. "Pelaku berhasil masuk ke toko melalui pintu depan toko dengan cara mencongkel rolling door bagian depan dengan menggunakan plat besi yang telah pelaku siapkan," jelas Iptu Sudarsana.
Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 3,5 juta. "Hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku merupakan residivis dan mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah lain diantaranya warung di Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan Dalung, Kabupaten Badung," tandasnya.
Terhadap pelaku Rahman disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 7mzk
Kanit Reskrim Polsek Singarja Iptu I Komang Sudarsana menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (15/7) pagi sekitar pukul 05.45 Wita. Korban, Gusti Ngurah Sentana Putra, 59, menyadari tokonya telah dibobol saat hendak membuka toko. Korban melihat pada bagian depan toko terbuka dan terdapat bekas tercongkel.
Korban pun mengecek bagian dalam toko dan menyadari ratusan bungkus rokok kemasan slop dan satu buah handphone yang tersimpan sudah raib. "Adapun barang-barang yang hilang 12 slop (1 slop berisi 10 bungkus) dan 6 bungkus rokok berbagai merek dan handphone Xiaomi Redmi 9A," ujarnya, Jumat (1/9) di Mapolres Buleleng.
Peristiwa pencurian ini lantas dilaporkan ke petugas kepolisian. "Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Singaraja dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku serta barang bukti berada di Kota Denpasar. Kemudian pada Rabu (23/8) pelaku dan barang bukti kami amankan," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku membobol toko korban dini hari saat toko sudah tutup. "Pelaku berhasil masuk ke toko melalui pintu depan toko dengan cara mencongkel rolling door bagian depan dengan menggunakan plat besi yang telah pelaku siapkan," jelas Iptu Sudarsana.
Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 3,5 juta. "Hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku merupakan residivis dan mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah lain diantaranya warung di Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan Dalung, Kabupaten Badung," tandasnya.
Terhadap pelaku Rahman disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 7mzk
Komentar