Bukan Rp 1,3 Miliar, Rugi Kekeringan di Penarungan Dihitung Perorangan Maksimal Rp 100 Juta
MANGUPURA, NusaBali.com - Hampir sebulan sudah 266 hektare wilayah Subak Penarungan dan sekitarnya tidak mendapat air akibat tanggul Tukad Yeh Penet jebol pada awal Agustus 2023 lalu.
Ratusan hektare sawah yang terdampak kekeringan itu diperkirakan memupuskan pekerjaan 480 petani pada masa musim tanam kali ini. Sebab, padi yang tengah berkembang ini kekurangan nutrisi sehingga jadi kerdil dan menguning dini.
Sebelumnya sempat beredar, kerugian yang dialami para petani akan diganti oleh Pemkab Badung sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran kerugian ini pun tengah ditinjau ulang lantaran berbasis perkiraan kerugian global.
"Angka yang diajukan kepada kami kemarin (Rp 1,3 miliar) itu global. Sesuai ketentuan, kerugian harus dihitung perorangan," tegas Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma, belum lama ini.
Sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab melekukan Belanja Tidak Terduga (BTT), BPBD sudah berkoordinasi dengan para pekaseh yang wilayahnya terdampak. Koordinasi ini dilakukan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung.
Kepala Disperpa Badung I Wayan Wijana menjelaskan, belum ada proposal yang masuk hingga Sabtu (2/9/2023) ini. Diperkirakan progres tengah berjalan di tingkat aparat terbawah dan prajuru subak lantaran proposal diajukan perorangan.
"Angka kerugian diajukan sendiri oleh petani berdasarkan biaya pengeluaran mereka. Kalau proposalnya sudah masuk semua, baru kami tahu nanti besarannya berapa," jelas Wijana ketika dihubungi pada Sabtu siang.
Pemberian ganti rugi ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan materi dan psikologis petani. Saat bencana terjadi, Pemkab Badung sudah melakukan mitigasi berupa penyediaan pompa air namun kurang efektif.
Kini bagian wilayah Subak Penarungan dan sekitarnya yang masih bisa diselamatkan adalah yang berbatasan dengan Subak Anggungan. Subak di selatan Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini masih mendapat aliran air irigasi dan masih sehat.
Darma menegaskan, proposal yang masuk ke Pemkab Badung nantinya akan dikaji kembali. Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) akan turun ke lapangan untuk memverifikasi proposal kerugian yang diajukan petani.
"Tentu kami akan melibatkan tim yang berkompetensi di bidangnya yakni dari Disperpa nantinya," imbuh Darma, birokrat asal Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Penyaluran bantuan pemulihan atau ganti rugi didasarkan pada Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya untuk Korban Bencana.
Kata Darma, dalam konteks pemulihan ekonomi, korban becana maksimal diberikan bantuan sebesar Rp 100 juta. Tentu, angka koreksi dan angka konkretnya akan ditentukan berdasarkan verifikasi Tim Jitupasna. *rat
Sebelumnya sempat beredar, kerugian yang dialami para petani akan diganti oleh Pemkab Badung sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran kerugian ini pun tengah ditinjau ulang lantaran berbasis perkiraan kerugian global.
"Angka yang diajukan kepada kami kemarin (Rp 1,3 miliar) itu global. Sesuai ketentuan, kerugian harus dihitung perorangan," tegas Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma, belum lama ini.
Sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab melekukan Belanja Tidak Terduga (BTT), BPBD sudah berkoordinasi dengan para pekaseh yang wilayahnya terdampak. Koordinasi ini dilakukan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung.
Kepala Disperpa Badung I Wayan Wijana menjelaskan, belum ada proposal yang masuk hingga Sabtu (2/9/2023) ini. Diperkirakan progres tengah berjalan di tingkat aparat terbawah dan prajuru subak lantaran proposal diajukan perorangan.
"Angka kerugian diajukan sendiri oleh petani berdasarkan biaya pengeluaran mereka. Kalau proposalnya sudah masuk semua, baru kami tahu nanti besarannya berapa," jelas Wijana ketika dihubungi pada Sabtu siang.
Pemberian ganti rugi ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan materi dan psikologis petani. Saat bencana terjadi, Pemkab Badung sudah melakukan mitigasi berupa penyediaan pompa air namun kurang efektif.
Kini bagian wilayah Subak Penarungan dan sekitarnya yang masih bisa diselamatkan adalah yang berbatasan dengan Subak Anggungan. Subak di selatan Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini masih mendapat aliran air irigasi dan masih sehat.
Darma menegaskan, proposal yang masuk ke Pemkab Badung nantinya akan dikaji kembali. Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) akan turun ke lapangan untuk memverifikasi proposal kerugian yang diajukan petani.
"Tentu kami akan melibatkan tim yang berkompetensi di bidangnya yakni dari Disperpa nantinya," imbuh Darma, birokrat asal Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Penyaluran bantuan pemulihan atau ganti rugi didasarkan pada Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya untuk Korban Bencana.
Kata Darma, dalam konteks pemulihan ekonomi, korban becana maksimal diberikan bantuan sebesar Rp 100 juta. Tentu, angka koreksi dan angka konkretnya akan ditentukan berdasarkan verifikasi Tim Jitupasna. *rat
1
Komentar