Tersangka Sempat Terjerat Kasus Korupsi
Sisi Lain Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Desa Batukaang
Pelecehan Seksual
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
BANGLI, NusaBali - Tidak hanya terjerat kasus asusila, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, MK, 47, ternyata sempat terjerat kasus korupsi. Tersangka sempat terjerat kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani, Bangli, tahun 2013.
Atas kasus itu, MK divonis setahun penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman, dia bekerja di kantor desa. Hal itu disampaikan Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra, saat dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Terkait MK sempat tersandung kasus korupsi, Camat Ketut Erry mengatakan pihaknya mendapat infomasi seperti itu. MK sempat kesandung korupsi PNPM tahun 2013. Terkait mantan narapidana bisa lolos sebagai staf desa dan kini termasuk perangkat desa, Camat Ketut Erry menyampaikan untuk rekrutmen staf desa mutlak kewenangannya ada di desa.
Lanjut dia, sebelum membuka lowongan, pihak desa akan berkonsultasi dengan kecamatan. Konsultasi itu terkait persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dalam rekrutmen staf desa dengan mengacu Peraturan Pemerintah, Perda, dan Perbup.
"Memang dalam UU Desa yang lama tidak ada klausul yang mewajibkan pelamar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika ada persyaratan harus melampirkan SKCK, maka MK akan gugur dalam seleksi administrasi," jelasnya Minggu (3/9).
Sedangkan pada UU Desa yang baru, jelasnya, disyaratkan pelamar seperti itu wajib melampirkan SKCK. Dengan surat ini akan diketahui apa pernah tersangkut masalah hukum
Kata Camat Ketut Erry, sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pembebastugasan MK selaku perangkat desa. "Untuk surat rekomendasi sudah kami kirim ke desa. Nanti perbekel yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara," ungkapnya.
Dikeluarkannya, rekomendasi pemberhentian sementara tiada lain agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. "Jika terbukti bersalah yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan, tentu nantinya akan mengeluarkan pemberhentian secara permanen, begitu juga sebaliknya jika tidak terbukti bersalah akan dikelurkan rekomendasi untuk mengembalikan dia sebagai perangkat desa,” terangnya.
Terpisah, Penasihat hukum MK, Made Suardika Adnyana saat dikonfirmasi membenarkan jika klien sempat tersandung kasus korupsi. "Memang benar klien kami beberapa tahun lalu sempat kesandung kasus korupsi PNPM Mandiri. Dalam kasus tersebut kami juga yang mendampingi,” jelasnya.
Dalam sidang kasus korupsi dana PNPM yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, MK divonis setahun plus membayar kerugian keuangan negara. "Kasusnya sudah lama, kalau tidak salah tahun 2013, untuk besaran kerugian saya lupa. Tapi untuk kerugian semua sudah dikembalikan,” sebutnya.7esa
Komentar