nusabali

Pelaku Percobaan Pembobolan ATM Diringkus

Ternyata Residivis Kasus Serupa di Gresik, Jawa Timur

  • www.nusabali.com-pelaku-percobaan-pembobolan-atm-diringkus

NEGARA, NusaBali - Setelah hampir dua pekan diburu, pelaku percobaan pembobolan ATM di toko modern berjaringan Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Minggu (20/8) dinihari lalu akhirnya dibekuk aparat Satreskrim Polres Jembrana.

Pelaku bernama Mohamad Andri Rahman,38, asal Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur (Jatim). Pelaku yang juga residivis ini diringkus di wilayah Banyuwangi, Jatim, Sabtu (2/9) malam.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (4/9) mengatakan pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan dari petunjuk berupa rekaman CCTV dan sejumlah barang-barang yang ditinggalkan pelaku di seputaran TKP. Dari sejumlah petunjuk itu, dilakukan upaya pengejaran hingga ke Jawa dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Banyuwangi-Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jatim.

"Pelaku kita amankan hari Sabtu (2/9) sekira pukul 22.00 Wita. Sempat dilakukan upaya pengejaran ke rumahnya di Gresik. Tetapi ternyata pelaku tidak ada di rumahnya dan ada informasi kalau pelaku hendak kembali ke Bali. Dari sana kembali dilakukan upaya pengejaran, dan pelaku kita amankan saat ditemukan melintas di Banyuwangi," ujar AKBP Dewa Juliana.

AKBP Dewa Juliana menjelaskan, pelaku yang tinggal ngekos di daerah Kediri, Tabanan ini bekerja sebagai tukang las panggilan di seputar wilayah Tabanan-Denpasar. Upaya pembobolan ATM di Indomaret Banyubiru, Jembrana itu dilakukan pelaku saat kebetulan lewat dalam perjalanan pulang kampung untuk menengok orangtuanya di Gresik. Saat dalam perjalanan itu, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vega nopol DK 2921 UI dan masih membawa alat kerja seperti gerinda, mesin bor dan beberapa pakaiannya sempat berhenti di Toko Indomaret Banyubiru pada Minggu (20/8) sekira pukul 02.00 Wita.

Waktu berhenti di TKP itu, muncul niat pelaku melakukan pencurian setelah melihat keadaan sekitar sepi dan melihat ada sebuah tangga menempel pada tembok rumah warga di seberang Indomaret Banyubiru tersebut. Namun saat awal berhenti di TKP itu, pelaku sempat bimbang sehingga tetap melanjutkan perjalanan ke barat. Kemudian setelah melanjutkan perjalanan sekitar 1 kilometer, pelaku yang sempat kembali berhenti di pinggir jalan dan berpikir tentang masalah utangnya yang terlalu banyak, akhirnya memutuskan untuk melakukan pencurian di toko Indomaret Banyubiru tersebut.

"Saat kembali ke TKP, pelaku menaruh motornya di belakang toko. Kemudian pelaku mengambil tangga yang sebelumnya dia lihat di sekitar TKP, naik ke atap toko. Setelah sampai di atas, tersangka membuka sejumlah genteng dan menjebol plafon dengan kakinya," ucap AKBP Dewa Juliana.

Setelah berhasil masuk pada sekitar pukul 03.10 Wita, pelaku langsung berusaha membobol sebuah mesin ATM di TKP dengan gerinda yang dibawanya. Namun saat masih berusaha melakukan pembobolan pada sekitar pukul 05.10 Wita, pelaku mendengar ada seseorang dari luar toko yang mengetok-ngetok rolling door toko sehingga memutuskan kabur.

Bahkan saat kabur, pelaku yang diduga sangat panik, memutuskan langsung meninggalkan sejumlah barang-barang bawaannya termasuk motornya. Pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Gilimanuk itu pun sempat berhenti di sebuah toko untuk mencari tumpangan truk untuk pulang sampai ke Kediri, Tabanan. Setelah pulang ke tempat kosnya di Tabanan, pelaku memutuskan kabur ke Jawa.

"Pelaku melakukan upaya pembobolan ATM itu karena motif ekonomi. Dia mengaku punya banyak utang. Niatnya membobol ATM dengan tujuan untuk mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM. Namun aksinya gagal karena ada orang yang mengecek ke lokasi. Yang mengecek, kebetulan petugas bank karena ada alarm peringatan yang berbunyi jika ada gangguan mesin ATM," ucap AKBP Dewa Juliana.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara. Sesuai catatan pihak Kepolisian, tersangka Mohamad Andri Rahman merupakan residivis. Uniknya, tersangka ini pernah dihukum karena yang sama di daerah asalnya di Gersik pada tahun 2014 lalu. "Kasusnya sama percobaan pembobolan mesin ATM, tetapi gagal. Dari kasus yang sebelumnya itu, pelaku divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan," ucap AKBP Dewa Juliana. 7 ode

Komentar