Menpan RB Apresiasi Gubernur Koster Keluarkan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun
Dokumen Haluan Pembangunan Diserahkan ke Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Bali
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster yang disaksikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas secara resmi menyerahkan dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125) kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Bali pada Soma Pon Pahang, Senin (4/9) pada acara Pengarahan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa bangganya kepada Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun. Haluan pembangunan yang dimiliki Provinsi Bali menjadi satu-satunya haluan pembangunan di Indonesia untuk memajukan dan menjaga kelestarian alam, seni budaya, serta kearifan lokal Bali sepanjang zaman.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi, ada tiga poin penting yang harus dijalankan yaitu birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi yang bukan tumpukan kertas serta birokrasi yang lincah dan cepat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerapkan program prioritas, yaitu dengan melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN, penerapan reformasi birokrasi tematik, transformasi profesionalisme ASN berbasis digital serta akselerasi pembentukan Mall Pelayanan Publik.
Untuk itu sangat penting bagi semua Pemerintah Daerah untuk menerapakan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana dengan SPBE akan memudahkan warga mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis serta indeks penegakan hukum. Kami juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) digital sebagai wujud percepatan integrasi pelayanan public berbasis elektronik guna mendukung penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien. “Terkait Aparatur Sipil Negara, ke depan kami meminta agar rekrutmen ASN diharapkan lebih berkualitas guna terciptanya birokrasi yang professional, dan terciptanya pelayanan publik yang cepat dan berkualitas,” ujarnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diserahkan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali telah diikat secara Niskala–Sakala, yaitu secara Niskala dilakukan dengan upacara Pasupati di Pura Agung Besakih, dan secara Sakala dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali berdasarkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’. Jadi, siapapun yang memimpin Bali ke depan, baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali harus menjadikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sebagai dasar pembangunan yang ter-arah, jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 tahun ke depan, demi kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi, ada tiga poin penting yang harus dijalankan yaitu birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi yang bukan tumpukan kertas serta birokrasi yang lincah dan cepat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerapkan program prioritas, yaitu dengan melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN, penerapan reformasi birokrasi tematik, transformasi profesionalisme ASN berbasis digital serta akselerasi pembentukan Mall Pelayanan Publik.
Untuk itu sangat penting bagi semua Pemerintah Daerah untuk menerapakan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana dengan SPBE akan memudahkan warga mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis serta indeks penegakan hukum. Kami juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) digital sebagai wujud percepatan integrasi pelayanan public berbasis elektronik guna mendukung penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien. “Terkait Aparatur Sipil Negara, ke depan kami meminta agar rekrutmen ASN diharapkan lebih berkualitas guna terciptanya birokrasi yang professional, dan terciptanya pelayanan publik yang cepat dan berkualitas,” ujarnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diserahkan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali telah diikat secara Niskala–Sakala, yaitu secara Niskala dilakukan dengan upacara Pasupati di Pura Agung Besakih, dan secara Sakala dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali berdasarkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’. Jadi, siapapun yang memimpin Bali ke depan, baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali harus menjadikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sebagai dasar pembangunan yang ter-arah, jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 tahun ke depan, demi kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman.
Foto: Penyerahan dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun kepada bupati/walikota dan Ketua DPRD se-Bali. -IST
Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi di Provinsi Bali, pihaknya telah berupaya seoptimal mungkin sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi, mulai dari : 1) Reformasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Bali yang semula ada 49 OPD, Kita sederhanakan menjadi 36 OPD, dan Kami menambah 2 OPD yang baru sesuai kebutuhan di Provinsi Bali, yang pertama, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, dan yang kedua adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. Dinas PMA adalah satu-satunya OPD yang ada di Indonesia, sedangkan BRIDA dibentuk pertama kali oleh Provinsi Bali, setelah itu baru ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); 2) Transformasi Jabatan Struktural ke Fungsional yang sudah tuntas semua terlaksana di Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali; 3) Pengisian Jabatan dilaksanakan dengan Merit System baik secara administratif, penilaian kinerja, serta melihat track record dari pada pejabat yang ditugaskan; dan 4) Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Atas Reformasi Birokrasi yang dilakukan, Pemerintah Provinsi Bali, meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke 10 kalinya, dan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai satu-satunya Pemerintah Provinsi Pencapaian Tertinggi di Indonesia dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) serta penghargaan sebagai Provinsi Terbaik di Indonesia yang berkomitmen dan berkontribusi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang jasa berbasis elektronik.
“Capaian prestasi di bidang reformasi birokrasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali tidak terlepas dari bimbingan dan arahan Bapak Menpan RB, Abdullah Azwar Anas beserta jajaranya serta dari Menpan RB sebelumnya, Alm Bapak Tjahjo Kumolo. Kami dalam kesempatan ini juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri, karena telah memberikan kebijakan formasi ASN dan formasi untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Provinsi Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Di akhir acara, Gubernur Koster memperjuangkan perubahan status ISI Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali yang ditandai dengan penyerahan dokumen nomenklatur perubahan ISI Denpasar menjadi ISI Bali dari Rektor ISI Denpasar Prof Dr Wayan Adnyana kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas. @ nat
Komentar